Terdakwa kasus proyek bioremediasi, Ricksy Prematuri, disarankan tim kuasa hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Najib Ali Gisymar, pengacara Ricksy, menilai putusan menghukum kliennya lebih berat dengan penjara lima tahun akibat sebagai putusan Majelis Hakim MA yang tidak jeli dalam membaca pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan di bawahnya.
"Jangankan diperberat hukumannya, biar dihukum satu hari saja, tim penasehat hukum akan menyarankan agar Ricksy mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena kami sejak awal yakin bahwa dia tidak melakukan tindak pidana apapun," kata Najib kepada wartawan belum lama ini.
Ada empat persoalan yang harus jeli dibaca majelis hakim. Pertama, kata Najib, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pertimbangannya seolah-olah menyatakan bahwa perusahaan Ricksy, yakni Green Planet Indonesia (GPI) adalah pengolah limbah, padahal bukan. GPI adalah kontraktor sipil yang membantu CPI dalam proyek bioremediasi. Jadi CPI yang harusnya bertanggung jawab sebagai pengolah limbah.
Soal pelanggaran izin, lanjut Najib, sebenarnya pejabat KLH telah menjelaskan sebelumnya bahwa GPI tidak memerlukan izin karena hanya membantu pengerjaan saja dan CPI sebagai pihak yang bertanggung jawab telah mengantongi izin tersebut.
"Andaikata memang ada pelanggaran izin, maka berdasarkan peraturan di Indonesia pelanggaran tersebut masuk ke dalam pidana lingkungan bukan pidana korupsi. Sesuai urutannya maka sanksi pidana merupakan ultimate remedium apabila sanksi administrasi atau denda tidak memberikan efek jera," tegas Najib.
Kedua, Ricksy juga dituding melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) nomor 128 tahun 2003 tentang TPH tanah, padahal bukti-bukti pelanggaran tidak pernah ada, karena semua yang dilakukan GPI sudah sejalan dengan SOP CPI yang telah diverifikasi oleh ahli-ahli dari Lemigas, universitas dan sudah seizin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Jadi pelanggaran atas Kepmen ini pun bukan atas dasar bukti tetapi penafsiran sepihak yang dipaksakan oleh jaksa atas dasar keterangan ahli Edison Effendi. Sementara KLH yang jelas memiliki kewenangan sesuai UU Lingkungan dan ahli-ahli lainnya berpendapat proses bioremedesia sudah benar," terang Najib.
Ketiga, sejak di pengadilan negeri (tipikor-RED) dakwaan dan ketentuan hukumnya sudah berbeda. Secara substansi, dakwaan adalah seputar pelanggaran lingkungan (izin pengolahan limbah dan proses bioremediasi) namun jaksa memakai UU Tipikor dan mengabaikan UU Lingkungan dengan dalih bahwa proyek ini merugikan keuangan negara.
Dalam hal ini Najib melihat bahwa Majelis hakim MA tidak jeli membaca bukti bahwa kerugian negara dalam proyek ini tidak ada karena proyek masih dibiayai oleh CPI sepenuhnya dan fakta bahwa Ricksy serta perusahaannya (GPI-Red) tidak memiliki hubungan hukum atau kontraktual dengan SKK Migas.
"Ibarat penjual jasa, klien kami tidak dapat diminta tanggung jawab atas asal-usul uang yang dibayarkan ketika jasa tersebut telah diterima dengan baik sesuai perjanjian oleh penerima jasa tersebut," tegas Najib.
Keempat, majelis hakim MA terkesan tergesa-gesa dalam mengambil putusan mengingat masa penahanan Ricksy akan habis pada 3-4 Maret mendatang.
"Meskipun adanya kesan tergesa-gesa, ini bisa saja dibantah oleh majelis hakim MA," demikian Najib.
[dem]