Berita

Adil Wahyu Wijaya/net

Hukum

Kejati Sumsel: Penahanan Bupati OKU Tidak Perlu Izin Presiden

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 14:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, penahanan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Yulius Nawawi, sebagai tersangka dugaan penyelewengan Dana Bansos Kabupaten OKU 2008, tidak memerlukan izin Presiden RI.

Yulius ditahan atas kasus yang terjadi saat ia menjabat Wakil Bupati OKU. Ia ditahan bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013, Eddy Yusuf.

Setelah berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi secara resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Pakjo pada pukul 11.30 WIB.


Dikutip dari Rakyat Merdeka Online Sumsel, Asisten Intelejen Kejati Sumsel, Adil Wahyu Wijaya, mengatakan, saat ini proses hukum terhadap tersangka Eddy-Yulius telah memasuki tahap kedua.

"Penahanan tidak perlu surat izin dari Presiden. Penahanan sudah berjalan supaya kedua terdakwa ini, apabila terbukti bersalah, mudah untuk mengeksekusi mereka," kata Adil kepada wartawan, Rabu (19/2).

Menurut Adil, meskipun keduanya merupakan tokoh terkemuka di Sumsel tak ada perlakuan khusus bagi mereka selama menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

"Selama 20 hari mereka ditahan. Jika perlu perpanjangan akan kita lakukan, mengingat jika persidangan inkrah eksekusi menjadi mudah. Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka, di mata hukum semuanya sama," tambahnya.

Dia melanjutkan, pada persidangan sebelumnya enam orang telah menjalani proses penahanan lantaran terbukti ikut serta dalam kasus penyelewengan dana itu.

"Jadi, hari ini dua orang kita tahan dan sebelumnya enam orang. Jadi kini jumlah delapan orang telah ditahan. Enam di antaranya telah putus di persidangan," tandasnya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya