Berita

Jokowi Tidak Transparan dan Melanggar Aturan!

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 15:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pergantian pejabat eselon II dan pengukuhan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan  Gubernur Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini dinilai sangat ganjil dan penuh misteri. Pergantian dilakukan sangat mendadak, tidak transparan dan melangar aturan.

"Pergantian jabatan struktural yang dilakukan Jokowi jelas bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru ( KATAR) Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Selasa, 18/2).

Dikatakan Sgy, panggilan Sugiyanto, salah satu cara untuk menciptakan
good governance dan clean governance adalah dengan melakukan program sistem promosi PNS untuk mengisi jabatan struktural secara terbuka. Untuk melaksanakan itu pada tanggal 21 September 2012 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran N0 16/2012 Tentang Tatacara Pengisian Jabatan Struktual Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

good governance dan clean governance adalah dengan melakukan program sistem promosi PNS untuk mengisi jabatan struktural secara terbuka. Untuk melaksanakan itu pada tanggal 21 September 2012 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran N0 16/2012 Tentang Tatacara Pengisian Jabatan Struktual Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Inti dari aturan ini adalah pergantian jabatan struktur dari mulai Eselon V sampai eselon I harus dilakukan secara terbuka.  Aturan ini pernah digunakan saat lelang jabatan atau pergantian lurah dan camat se DKI Jakarta. Tapi mengapa saat pergantian jabatan struktural esolan II pekan lalu tidak dilakukan," paparnya.

Program Sistem Promosi PNS secara terbuka penting untuk dilaksanakan sebagai wujud transparansi dan program repormasi birokrasi. Dari proses ini diharapkan bisa didapatkan pejabat yang memiliki syarat-syarat kopetensi jabatan yang diperlukan alias the right man on the right place sebagaimana diatur Dalam  peraturan Pemerintah No 100/ 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 13/2002.

Lebih lanjut dikatakan, pergantian pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta adalah hak prerogatif Gubernur Joko Widodo dan wajib didukung. Namun tentunya pergantian harus mengikuti ketentuan aturan yang ada. Tidak boleh dilakukan berdasarkan keinginan pribadi atau atas rasa suka dan tidak suka dan melangar aturan. 

"Cara-cara pergantian jabatan struktural yang melangar aturan bisa dilakukan gugatan tentang keabsahaannya. Untuk itu pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mempersiapkan untuk melakukannya. Hal ini penting untuk dilakukan agar  menjadi pembelajaran dan tidak terjadi pelangaran aturan dalam pergantian dan pengisian jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah dengan cara Program Sistem Promosi PNS secara terbuka," demikian Sgy.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya