Berita

Jokowi Tidak Transparan dan Melanggar Aturan!

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 15:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pergantian pejabat eselon II dan pengukuhan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan  Gubernur Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini dinilai sangat ganjil dan penuh misteri. Pergantian dilakukan sangat mendadak, tidak transparan dan melangar aturan.

"Pergantian jabatan struktural yang dilakukan Jokowi jelas bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru ( KATAR) Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Selasa, 18/2).

Dikatakan Sgy, panggilan Sugiyanto, salah satu cara untuk menciptakan
good governance dan clean governance adalah dengan melakukan program sistem promosi PNS untuk mengisi jabatan struktural secara terbuka. Untuk melaksanakan itu pada tanggal 21 September 2012 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran N0 16/2012 Tentang Tatacara Pengisian Jabatan Struktual Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

good governance dan clean governance adalah dengan melakukan program sistem promosi PNS untuk mengisi jabatan struktural secara terbuka. Untuk melaksanakan itu pada tanggal 21 September 2012 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran N0 16/2012 Tentang Tatacara Pengisian Jabatan Struktual Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Inti dari aturan ini adalah pergantian jabatan struktur dari mulai Eselon V sampai eselon I harus dilakukan secara terbuka.  Aturan ini pernah digunakan saat lelang jabatan atau pergantian lurah dan camat se DKI Jakarta. Tapi mengapa saat pergantian jabatan struktural esolan II pekan lalu tidak dilakukan," paparnya.

Program Sistem Promosi PNS secara terbuka penting untuk dilaksanakan sebagai wujud transparansi dan program repormasi birokrasi. Dari proses ini diharapkan bisa didapatkan pejabat yang memiliki syarat-syarat kopetensi jabatan yang diperlukan alias the right man on the right place sebagaimana diatur Dalam  peraturan Pemerintah No 100/ 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 13/2002.

Lebih lanjut dikatakan, pergantian pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta adalah hak prerogatif Gubernur Joko Widodo dan wajib didukung. Namun tentunya pergantian harus mengikuti ketentuan aturan yang ada. Tidak boleh dilakukan berdasarkan keinginan pribadi atau atas rasa suka dan tidak suka dan melangar aturan. 

"Cara-cara pergantian jabatan struktural yang melangar aturan bisa dilakukan gugatan tentang keabsahaannya. Untuk itu pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mempersiapkan untuk melakukannya. Hal ini penting untuk dilakukan agar  menjadi pembelajaran dan tidak terjadi pelangaran aturan dalam pergantian dan pengisian jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah dengan cara Program Sistem Promosi PNS secara terbuka," demikian Sgy.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya