Berita

Jokowi Tidak Transparan dan Melanggar Aturan!

SELASA, 18 FEBRUARI 2014 | 15:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pergantian pejabat eselon II dan pengukuhan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan  Gubernur Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini dinilai sangat ganjil dan penuh misteri. Pergantian dilakukan sangat mendadak, tidak transparan dan melangar aturan.

"Pergantian jabatan struktural yang dilakukan Jokowi jelas bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru ( KATAR) Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Selasa, 18/2).

Dikatakan Sgy, panggilan Sugiyanto, salah satu cara untuk menciptakan
good governance dan clean governance adalah dengan melakukan program sistem promosi PNS untuk mengisi jabatan struktural secara terbuka. Untuk melaksanakan itu pada tanggal 21 September 2012 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran N0 16/2012 Tentang Tatacara Pengisian Jabatan Struktual Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

good governance dan clean governance adalah dengan melakukan program sistem promosi PNS untuk mengisi jabatan struktural secara terbuka. Untuk melaksanakan itu pada tanggal 21 September 2012 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran N0 16/2012 Tentang Tatacara Pengisian Jabatan Struktual Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Inti dari aturan ini adalah pergantian jabatan struktur dari mulai Eselon V sampai eselon I harus dilakukan secara terbuka.  Aturan ini pernah digunakan saat lelang jabatan atau pergantian lurah dan camat se DKI Jakarta. Tapi mengapa saat pergantian jabatan struktural esolan II pekan lalu tidak dilakukan," paparnya.

Program Sistem Promosi PNS secara terbuka penting untuk dilaksanakan sebagai wujud transparansi dan program repormasi birokrasi. Dari proses ini diharapkan bisa didapatkan pejabat yang memiliki syarat-syarat kopetensi jabatan yang diperlukan alias the right man on the right place sebagaimana diatur Dalam  peraturan Pemerintah No 100/ 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 13/2002.

Lebih lanjut dikatakan, pergantian pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta adalah hak prerogatif Gubernur Joko Widodo dan wajib didukung. Namun tentunya pergantian harus mengikuti ketentuan aturan yang ada. Tidak boleh dilakukan berdasarkan keinginan pribadi atau atas rasa suka dan tidak suka dan melangar aturan. 

"Cara-cara pergantian jabatan struktural yang melangar aturan bisa dilakukan gugatan tentang keabsahaannya. Untuk itu pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mempersiapkan untuk melakukannya. Hal ini penting untuk dilakukan agar  menjadi pembelajaran dan tidak terjadi pelangaran aturan dalam pergantian dan pengisian jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah dengan cara Program Sistem Promosi PNS secara terbuka," demikian Sgy.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya