Berita

Politik

PBHMI: Singapuran Harus Maklumi KRI Usman Harun

RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 22:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meyayangkan sikap Singapura yang terlalu jauh mencampuri urusan Indonesia lantaran menggunakan Usman dan Harun sebagai nama salah satu kapal perang baru milik Indonesia.

"Indonesia sebagai pemilik kapal berhak sepenuhnya atas pemberian nama untuk KRI baru buatan Inggris itu," ujar Wakil Sekjen Pertahanan dan Keamann PB HMI 2013-2015, Rahim Key, kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 12/2).

Menurut dia, penggunaan nama Usman dan Harun harus dilihat karena keduanya memotivasi tumbuhnya jiwa patriotik kepada Bangsa dan Negara Indonesia.


Sersan Usman bin H. Ali alias Djanatin dan Kopral Harun Harun alias Tohir bin Mahdar adalah dua prajurit Korps Komando TNI Angkatan Laut yang sekarang dikenal dengan nama Korps Marinir, yang di masa konfrontasi dengan Malaysia, pada 10 Maret 1965 keduanya meledakkan sebuah bom di Gedung MacDonald, di Orchard Road, tak jauh dari kompleks Istana Singapura. Aksi Usman dan Harun itu merupakan perintah langsung Presiden RI, Ir. Soekarno.

Pada saat itu Singapura adalah salah satu wilayah yang akan masuk dalam Negara Federasi Malaysia selain Brunei, Sabah, dan Serawak. Usman dan Harun melakukan aksinya di tempat di mana petinggi-petinggi militer dan orang-orang Inggris yang menjadi stakeholder pembentukan Negara Federasi Malaysia menginap.

PB HMI, kata Rahom, memperingatkan Pemerintah Singapura memaklumi penamaan kapal tersebut.

"Saya pikir TNI-AL yang memberikan nama KRI Usman-Harun itu sama seperti para dewa yang memuji-muji keberanian Hanoman yang telah memporak-porandakan kerajaan Alengka. Walaupun Hanoman dianggap penjahat yang telah memporak-porandakan kerajaan Alengka," terangnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya