Politisi Senayan dan Kapolri jangan terjebak dalam kisruh internal sejumlah apartemen/rukan di DKI Jakarta. Pasalnya ada aktor intelektual di balik konflik antara segelintir warga, pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan pengelola apartemen yang berusaha menggulirkan masalah internal menjadi isu nasional.
Begitu imbauan Wakil Ketua DPRD DKI Boy Bernadi Sadikin terkait rencana pertemuan sejumlah warga yang mengaku diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum, pengurus PPRS dan pengelola ITC Mangga Dua, pekan depan dengan DPR dan pimpinan Polri.
"Persoalan warga ITC Mangga Dua cukup diselesaikan secara internal melalui mekanisme AD/ART PPRS saja. Kalau tidak puas, selesaikan di pengadilan. Tidak perlu dipolitisir seolah-olah menjadi masalah nasional dengan menyeret-nyeret keterlibatan Kapolri. Masak Kapolri diseret-seret untuk mengurus masalah internal warga. Masih banyak masalah lebih krusial yang perlu segera diselesaikan kapolri dan para wakil rakyat di Senayan," papar Boy Sadikin kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 11/2).
Ditambahkan, kisruh antara segelintir penghuni dan pengelola kawasan ITC Mangga Dua, Graha Cempaka Mas (GCM) dan sejumlah apartemen dan kawasan niaga adalah hasil rekayasa sekelompok orang. Ada aktor intelektual yang sengaja membuat rusuh demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Tujuan akhirnya adalah menguasai dan mengelola koperasi di seluruh kawasan apartemen dan niaga di seluruh Indonesia.Â
Untuk mencapai target, aktor intelektual mengadu-domba warga, pengurus PPRS dan pengelola. Isu yang diusung di sejumlah tempat sama, yakni menolak kenaikan tagihan listrik, service charge, hingga terjadi konfllik dan membentuk PPRS ilegal. Dari PPRS ilegal akan terbentuk koperasi di setiap kawasan yang dikendalikan oleh Induk Koperasi Kelola Kawasan (IK3) se-Indonesia. Jadi, keuangan di kawasan niaga dan rusun di Indonesia dikelola oleh IK3.
Sebagai persiapan, aktor intelektual telah membentuk Badan Persiapan IK3. Untuk percontohan, aktor intelektual memulai aksinya di ITC Mangga Dua, Graha Cempaka Mas dan beberapa kawasan niaga di Jakarta.
Boy menambahkan, tindakan sang aktor intelektual tentu saja menabrak hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
''Melengserkan pengurus yang sah, misalnya, itu ada aturannya. Begitupun manajemen pengelolaan rusun, diterapkan sesuai aturan. Orang luar tidak perlu ikut campur urusan antara penghuni dan pengurus PPRS," katanya.
[dem]