Kisruh antara segelintir penghuni dan pengelola pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Graha Cempaka Mas (GCM) mengundang keprihatinan kalangan DPRD DKI Jakarta.
Dewan menyesalkan pengerahan ratusan massa asal Mesuji Lampung oleh oleh mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Saurip Kadi Cs untuk menduduki kawasan GCM yang bertujuan melengserkan kepengurusan PPRS yang sah serta mengambil alih pengelolaan rusun.
''Tindakan Saurip Kadi sudah tidak benar. Kalau merasa benar, silakan gugat ke pengadilan. Jangan memaksakan kehendak dengan mengerahkan massa dari luar menduduki GCM. Bisa saja segelintir penghuni yang di belakang Saurip itu karena murni mendukung atau ketakutan,'' ujar Wakil Ketua DPRD DKI Boy Bernadi Sadikin kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 11/2).
Ia menegaskan, pengurus PPRS GCM di bawah kepemimpinan Agus Iskandar dan Djoni Tandrianto dipilih sesuai amanat undang-undang. Jadi, lanjut Boy, Saurip Kadi Cs tidak bisa mengatasnamakan dukungan dari segelintir warga membubarkan kepengurusan PPRS GCM yang sah lalu membentuk pengurus tandingan apalagi lewat rapat yang tak kuorum.Â
"Pengurus PPRS juga berwenang menunjuk pengelola yang profesional demi mewujudkan pelayanan optimal bagi warga rusun," tegasnya.Â
Dewan, lanjut Boy, mengapresiasi langkah aparat Polres Jakarta Pusat dan Kodim 0501 yang berhasil mengeluarkan ratusan warga Mesuji dari kawasan GCM tanpa perlawanan.
"Tujuan membawa ratusan warga Mesuji sangat jelas untuk dibenturkan dengan aparat tapi tidak berhasil. Aktor intelektualnya ingin persoalan ini mencuat dan menjadi isu nasional dengan mengorbankan nyawa orang lain sehingga kepentingan pribadi mengambilalih pengelolaan rusun yang melanggar aturan hukum bisa tercapai," paparnya.
[dem]