Berita

Lantik Karsa, Gamawan Fauzi Bisa Masuk Bui 

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 23:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bisa masuk bui dengan dakwaan berkomplot dalam sindikat pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi bila ngotot melantik pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur yang dijadwalkan digelar besok (Rabu, 12/2).

Hal ini disampaikan inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M Massardi kepada wartawan Selasa (11/2) petang, setelah melengkapi dokumen penunjang pengaduan hakim Mahkamah Konstitusi ke Diretorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

Diterima oleh AKP M Hidayat, SE dengan nomer LP/142/II/2014 tertanggal 11 Februari 2014, delapan hakim MK yang diadukan adalah Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrawati, Anwar Usman, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo Pasal 254 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


"Makanya, Gamawan Fauzi bisa ikut masuk bui bila melantik gubernur dan wagub Jatim, karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 117/PHPU.D-XI/2013 yang menetapkan kemenangan pasangan Karsa ternyata palsu. Sebab pleno hakim MK yang memutus perkara sengketa pilgub Jatim itu liar. Menyimpang jauh dari ketentuan pasal 28 ayat (1) UU MK,” jelas Adhie.

"Sebagai warga negara yang concern terhadap demokrasi dan penegakkan hukum, saya sudah laporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri. Lewat pernyataan pers ini, saya anggap Gamawan sudah tahu. Jadi kalau tetap ngotot melantik kepala daerah dengan landasan hukum yang palsu, berarti Gamawan sudah berkomplot dengan sindikat pemalsuan akta otentik," jelas Koordinator Gerakan Indonesia Bersih ini.

Jubir presiden era Gus Dur ini siap berdebat dengan siapa saja mengenai keyakinannya bahwa dalam memutus perkara sengketa pilgub Jatim, hakim MK bukan hanya telah bersikap aneh dengan komposisi 8 hakim, tapi juga melanggar hukum.

“Patut dipertanyakan, kenapa mereka memaksakan kemenangan pasangan Karsa? Mudah-mudahan penyidik Bareskrim bisa membongkar skandal di balik semua ini,” pungkas Adhie Massardi. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya