Berita

Eva Kusuma Sundari/net

DPR Ingatkan KPK Tak Ragu Sita Kekayaan Kapolda Babel

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 18:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Masih ingat kasus anggota Polres Raja Ampat Papua, Aiptu Labora Sitorus yang jadi isu nasional? Kasus sejenis kini menyeruak dari Bangka Belitung (Babel). Kapolda Babel Brigjen Budi Hartono Untung disebut-sebut memiliki harta kekayaan yang tak wajar. Diduga kekayaannya hasil tindak pidana korupsi, Brigjen Budi sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi III DPR yang membidangi Hukum mengingatkan KPK agar menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Brigen Budi. KPK harus menjalankan penegakan hukum dengan tidak tebang pilih.

"Meskipun yang dilaporkan seorang Kapolda, KPK tetap harus melakukan proses hukum tanpa kecuali," ujar Angggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari kepada wartawan melalui sambungan telepon (Selasa, 11/2).


Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, penting bagi KPK untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi Kapolda Babel agar tidak menguatkan kesan KPK tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.

KPK sebelumnya dinilai publik tebang pilih karena belum juga memeriksa Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono padahal dia disebut dalam persidangan menerima uang 200 ribu dolar AS dari Permai Group. Penilaian serupa terhadap KPk juga muncul terkait penanganan megaskandal bailout Century yang disebut-sebut melibatkan Wakil Presiden Boediono.

Kasus kepemilikan harta haram Kapolda Babel dilaporkan ke KPK oleh Masyarakat Perantau Asal Babel Antikorupsi Pejabat Babel (MABBAK). Dalam laporannya, MABBAK mencurigai harta kekayaan Kapolda Budi Untung bersumber dari hasil penjualan timah di Provinsi Babel.

Menjabat Kapolda Babel selama 1,5 tahun, Budi Untung disebut MABBAK antara lain sejumlah mobil, tanah seluas 2.200 meter persegi yang terletak di Komplek Villa Pondok Indah G27 Jakarta Selatan, dua unit kapal minyak jenis tongkang SPOB Diana 1/100 ton yang masing-masingnya seharga Rp 20 miliar, dan 4 unit kapal hisap pasir tanah.

Eva mengapresiasi langkah MABBAK melaporkan Budi Hartono ke KPK. Menurut dia laporan MABBAK itu merupakan upaya membantu tugas KPK menegakkan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hasil laporan masyarakat harus dibuktikan KPK. Bila terbukti bersalah, harta kekayaannya harus disita agar menimbulkan efek jera," demikian Eva.

Sudah dilakukan permintaan tanggapan terhadap Budi Untung. Tanggapan akan disampaikan dalam berita selanjutnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya