Berita

Bung Hatta

Publika

Seperti Bung Hatta, Jangan Kunjungi Singapura Sebagai Bentuk Protes

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 14:36 WIB

PADA 17 Oktober 1968 Usman Janatin bin Haji Ali Hasan dan Harun bin Said dieksekusi mati di Singapura karena dianggap bersalah melakukan pengeboman Gedung MacDonald House di Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965 yang menewaskan 33 orang saat terjadi konfrontasi Indonesia-Malaysia.  

Menurut sejarawan, protes keras terjadi saat itu dari berbagai kalangan di Indonesia dalam menyikapi kejadian tersebut. Tak ketinggalan, protes juga disampaikan oleh mantan Wakil Presiden sekaligus Proklamtor RI Mohammad Hatta. Bung Hatta kala itu mengatakan pada istrinya bahwa sejak eksekusi mati Usman dan Harun dijalankan, ia tidak akan pernah menginjakkan kaki di Singapura, baik menghadiri undangan ataupun hanya sekedar transit.  Sumpah tersebut dipenuhi oleh Bung Hatta yang sampai akhir hayatnya tidak pernah menginjakkan kaki ke Singapura.

Bagi bangsa Indonesia, Usman dan Harun adalah pahlawan yang pantas untuk disanjung karena tindakan pengeboman itu ditujukan untuk menjalankan tugas sebagai bentuk tanggung jawab mereka sebagai prajurit dalam membela bangsa Indonesia. Karena itu, bangsa Indonesia menganggap keduanya sebagai pahlawan nasional.  


Ternyata keputusan Indonesia menamakan kapal perang baru KRI Usman Harun, telah mengusik pemerintah Singapura. Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan untuk melarang KRI Usman Harun masuk ke teritorial perairannya. Mereka beralasan, penamaan Usman Harun pada KRI itu akan membuka luka lama dari keluarga korban. The Straits Times, Sabtu (8/2/2014) melansir, jika pemerintah Singapura mengizinkan KRI Usman Harun melintasi perairan, maka dikhawatirkan akan mengubah pandangan mengenai kampanye anti-terorisme.

Protes yang dilakukan oleh Singapura ini dinilai terlalu berlebihan dan terkesan mencampuri urusan rumah tangga negara lain, penamaan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Usman Harun adalah hak Negara Indonesia sepenuhnya. Penghormatan kepada pahlawan di sebuah negara yang diabadikan dalam penamaan objek tertentu tidak boleh diintervensi oleh negara lain, termasuk penamaan KRI Usman Harun yang sudah sesuai prosedur dan merupakan hak negara Indonesia.

Keberatan masyarakat Indonesia terhadap protes yang dilakukan oleh pemerintah Singapura tentu memiliki argumentasi yang cukup kuat, sebagai negara yang berdaulat Indonesia memiliki hak sepenuhnya untuk mengapresiasi perjuangan para pahlawan bangsa dalam bentuk apa saja, termasuk mengabadikan nama sang pahlawan. Dengan harapan agar generasi penerus dapat mengingat perjuangan yang telah dilakukan oleh pahlawan terdahulu demi harga diri bangsanya, agar semangat pahlawan terus mengalir pada generasi muda.

Dalam menyikapi protes pemerintah Singapura ini, sebaiknya masyarakat Indonesia dinilai perlu mengikuti langkah yang telah dialkukan oleh Bung Hatta pada sat itu. Jangan menginjakkan kaki di negara tersebut sebelum mereka benar-benar sadar dan tidak ada upaya intervensi terhadap urusan dalam negeri kita. Atas nama nasionalisme, apa saja dapat dilakukan oleh masyarakat sebuah bangsa demi menghargai negerinya sendiri. [***]

Donk Ghanie
Koordinator Jaringan Epistoholik Jakarta (JE-Jak)

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya