Berita

Dewi Perssik & Julia Perez

Blitz

Pesan Jupe Untuk Depe

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Heran kenapa ada dua pihak yang dihukum dalam satu kasus. Namun tetap legowo, siap dieksekusi tanpa dijemput paksa.

Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Dewi Perssik (Depe) terkait kasus cakar-cakaran dengan Julia Perez (Jupe). Eksekusi pun tinggal menunggu waktu. Sesuai prosedur, jika nanti salinan putusan MA sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri, pemilik goyang gergaji itu bakal langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.

Saat diwawancara wartawan, Depe sempat terlihat kaget dan tidak terima dengan vonis MA. Dia bahkan terkesan menantang dan meremehkan putusan Artidjo Alkostar sebagai Ketua Majelis Hakim kasasi perkara, dan dua Hakim Anggota, Salman Luthan dan Gayus Lumbuun.


Kepada pengacaranya, Depe pun merasa kecewa melampiaskan kekesalan. “Kami kecewa,” kata Yanuar Bagus Sasmito, pengacara Depe.

Yanuar justru menyebutkan, vonis hakim MA terhadap Depe itu adalah bentuk ketidakadilan. Dia menilai, tak wajar ada dua pihak yang dihukum dalam satu kasus.

 â€œIni namanya tidak ada keadilan. Bagaimana jika mereka (tiga hakim agung yang telah memutus perkara Depe, juga Julia Perez) itu mengalami hal serupa? Tidak adil ini,” terangnya.

“Waktu dan TKP kejadian itu sama. Nah kalau Jupe sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya harusnya Depe itu korbannya. Ini namanya tidak adanya keadilan,” imbuh Yanuar.

Namun nasi sudah menjadi bubur. Meski karier dan nama baik terancam, Depe sudah diminta pengacaranya untuk lebih legowo.

“Depe sudah berkonsultasi. Saya sudah katakan, terima saja. Karena menerima ini bukan berarti dia bersalah,” kata Yanuar.

Ia menjamin, mantan istri Saipul Jamil dan Aldi Taher ini akan patuh pada proses hukum. Dia akan langsung menyerahkan diri sebelum dijemput oleh petugas Kejaksaan.

“Kejaksaan tidak perlu jemput, tidak perlu mengeluarkan uang negara untuk jemput Depe segala. Setelah salinan ada di Kejari dan kami sudah mendapatkan surat panggilan, kami akan datang sendiri ke sana,” ucap Yanuar.

“Depe menerima. Dia sudah capek ngikutin ini ya. Dia ikhlas dan legowo seandainya nanti jadi ditahan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejari Jakarta Timur memastikan tidak ada upaya hukum bagi Depe untuk memperingan kasasi Kejaksaan.

“Ini kan upaya hukum kasasi. Kalau dari MA itu bekekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lagi. Mau tidak mau harus dijalani, ini kan proses penahanan,” ujar Zulfahmi SH, Kasi Pidum Kejari Jaktim.

Dalam prosedurnya, Depe akan dipanggil sebanyak 3 kali, jika tidak ada keterangan maka bintang film Setan Budeg ini akan dijemput paksa dan dijebloskan ke penjara.

“Ada tiga kali panggilan, mudah-mudahan datang. Namanya juga warga negara yang baik ya, tahu hukum,” imbuhnya.

Selama menunggu ekseskusi, pihak kejaksaan mempersilahkan Depe untuk menjalani kegiatannya di dunia hiburan.

“Sampai tiba waktunya eksekusi, dia masih bisa melakukan semua kegiatannya. Setelah itu dia harus menjalani masa tahanan di rutan,” ujar Zulfahmi.

Sedangkan Jupe baru saja memberi dukungan kepada Depe agar kuat menghadapi vonis penjara. Sebab alumnus pesakitan ini menilai, penjara tidaklah seseram yang dibicarakan orang. Dia mengaku masih bisa bersosialisasi dengan banyak orang selama di penjara. Rejekinya pun tak serta merta berhenti karena dia berstatus narapidana.

“Saat saya di dalam, Allah nggak menutup rejeki saya. Ya mungkin ditutup sementara, tapi pas saya keluar, ‘boom’ muncrat rejeki saya,” selorohnya lantas tertawa.

Selama dipenjara, Jupe memang tak hanya menghabiskan waktunya untuk meratapi nasib. Dia justru berusaha agar bisa berguna bagi warga binaan yang lain dengan membagi kebiasaan yang dia miliki.

“Di dalam itu saya ngajar bahasa Perancis, bahasa Inggris, ngajarin dandan juga. Saya juga banyak belajar dari teman-teman di sana. Belajar untuk ikhlas dan sabar. Teman-teman saya di dalam juga baik-baik,” cerita tunangan pesepakbola Gaston Castano itu.  ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya