Berita

Dewi Perssik & Julia Perez

Blitz

Pesan Jupe Untuk Depe

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Heran kenapa ada dua pihak yang dihukum dalam satu kasus. Namun tetap legowo, siap dieksekusi tanpa dijemput paksa.

Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Dewi Perssik (Depe) terkait kasus cakar-cakaran dengan Julia Perez (Jupe). Eksekusi pun tinggal menunggu waktu. Sesuai prosedur, jika nanti salinan putusan MA sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri, pemilik goyang gergaji itu bakal langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.

Saat diwawancara wartawan, Depe sempat terlihat kaget dan tidak terima dengan vonis MA. Dia bahkan terkesan menantang dan meremehkan putusan Artidjo Alkostar sebagai Ketua Majelis Hakim kasasi perkara, dan dua Hakim Anggota, Salman Luthan dan Gayus Lumbuun.


Kepada pengacaranya, Depe pun merasa kecewa melampiaskan kekesalan. “Kami kecewa,” kata Yanuar Bagus Sasmito, pengacara Depe.

Yanuar justru menyebutkan, vonis hakim MA terhadap Depe itu adalah bentuk ketidakadilan. Dia menilai, tak wajar ada dua pihak yang dihukum dalam satu kasus.

 â€œIni namanya tidak ada keadilan. Bagaimana jika mereka (tiga hakim agung yang telah memutus perkara Depe, juga Julia Perez) itu mengalami hal serupa? Tidak adil ini,” terangnya.

“Waktu dan TKP kejadian itu sama. Nah kalau Jupe sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya harusnya Depe itu korbannya. Ini namanya tidak adanya keadilan,” imbuh Yanuar.

Namun nasi sudah menjadi bubur. Meski karier dan nama baik terancam, Depe sudah diminta pengacaranya untuk lebih legowo.

“Depe sudah berkonsultasi. Saya sudah katakan, terima saja. Karena menerima ini bukan berarti dia bersalah,” kata Yanuar.

Ia menjamin, mantan istri Saipul Jamil dan Aldi Taher ini akan patuh pada proses hukum. Dia akan langsung menyerahkan diri sebelum dijemput oleh petugas Kejaksaan.

“Kejaksaan tidak perlu jemput, tidak perlu mengeluarkan uang negara untuk jemput Depe segala. Setelah salinan ada di Kejari dan kami sudah mendapatkan surat panggilan, kami akan datang sendiri ke sana,” ucap Yanuar.

“Depe menerima. Dia sudah capek ngikutin ini ya. Dia ikhlas dan legowo seandainya nanti jadi ditahan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejari Jakarta Timur memastikan tidak ada upaya hukum bagi Depe untuk memperingan kasasi Kejaksaan.

“Ini kan upaya hukum kasasi. Kalau dari MA itu bekekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lagi. Mau tidak mau harus dijalani, ini kan proses penahanan,” ujar Zulfahmi SH, Kasi Pidum Kejari Jaktim.

Dalam prosedurnya, Depe akan dipanggil sebanyak 3 kali, jika tidak ada keterangan maka bintang film Setan Budeg ini akan dijemput paksa dan dijebloskan ke penjara.

“Ada tiga kali panggilan, mudah-mudahan datang. Namanya juga warga negara yang baik ya, tahu hukum,” imbuhnya.

Selama menunggu ekseskusi, pihak kejaksaan mempersilahkan Depe untuk menjalani kegiatannya di dunia hiburan.

“Sampai tiba waktunya eksekusi, dia masih bisa melakukan semua kegiatannya. Setelah itu dia harus menjalani masa tahanan di rutan,” ujar Zulfahmi.

Sedangkan Jupe baru saja memberi dukungan kepada Depe agar kuat menghadapi vonis penjara. Sebab alumnus pesakitan ini menilai, penjara tidaklah seseram yang dibicarakan orang. Dia mengaku masih bisa bersosialisasi dengan banyak orang selama di penjara. Rejekinya pun tak serta merta berhenti karena dia berstatus narapidana.

“Saat saya di dalam, Allah nggak menutup rejeki saya. Ya mungkin ditutup sementara, tapi pas saya keluar, ‘boom’ muncrat rejeki saya,” selorohnya lantas tertawa.

Selama dipenjara, Jupe memang tak hanya menghabiskan waktunya untuk meratapi nasib. Dia justru berusaha agar bisa berguna bagi warga binaan yang lain dengan membagi kebiasaan yang dia miliki.

“Di dalam itu saya ngajar bahasa Perancis, bahasa Inggris, ngajarin dandan juga. Saya juga banyak belajar dari teman-teman di sana. Belajar untuk ikhlas dan sabar. Teman-teman saya di dalam juga baik-baik,” cerita tunangan pesepakbola Gaston Castano itu.  ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya