Berita

AS Minta Penundaan Kemasan Polos untuk Rokok

SENIN, 10 FEBRUARI 2014 | 15:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Enam lembaga bisnis Amerika Serikat bersama-sama meminta pemerintah Selandia Baru menunda pemberlakuan undang-undang kemasan polos untuk rokok. Rancangan undang-undang Lingkungan Bebas Rokok (Kemasan Polos Rokok) itu akan dibacakan di parlemen untuk pertama kalinya besok (Selasa, 11/2).

Kelompok yang mencakup Kamar Dagang AS, Dewan Perdagangan Asing Nasional, dan Asosiasi Manufaktur Nasional, mengatakan undang-undang tersebut dapat menghilangkan hak pengusaha menggunakan ciri khasnya. Regulasi itu dikhawatirkan mendorong pertumbuhan pasar gelap.

Permintaan AS sepertinya akan menjadi polemik. Menteri Kesehatan Tariana Turia berkeras, mengatakan Selandia Baru adalah negara berdaulat yang bisa membuat undang-undang apa pun demi kepentingan nasionalnya.


William Reinsch dari Dewan Perdagangan Asing Nasional mengatakan kepada acara Morning Report di Radio New Zealand, Senin (10/2), undang-undang itu sebenarnya melanggar kewajiban perdagangan internasional Selandia Baru.

"Pemerintah tidak punya kebebasan mutlak untuk melakukan apa pun yang mereka mau jika terkait dengan sistem internasional," kata Reinsch.

"Selagi hal ini terjadi, Selandia Baru adalah pemimpin WTO. Mantan perdana menteri Mike Moore pernah menjadi direktur jenderal. Duta Besar Selandia Baru untuk WTO pernah memimpin komisi pertanian selama bertahun-tahun. Lagi pula, biasanya Selandia Baru selalu paling depan dalam mengingatkan semua pihak untuk menghormati peraturan," ujarnya.

Reinsch punya kepentingan karena beberapa anggota lembaganya adalah perusahaan rokok. Pemerintah Selandia Baru pernah mengatakan, mereka akan menunggu hasil aksi legal terhadap Australia atas legislasi ini sebelum memberlakukan kemasan polos.
 
Sementara itu, Partai NZ First menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan undang-undang ini. "Kemasan polos hanya akan membuka lebih banyak tuntutan hukum yang pada akhirnya membebani pembayar pajak jutaan dolar," kata Ketua NZ First Winston Peters.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya