Berita

ray rangkuti/net

Politik

KPU Sudah Meneror Demokrasi

SABTU, 08 FEBRUARI 2014 | 12:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah salah memaknai pasal dalam UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Kesalahan itu akhirnya berujung pada sikap yang mengkategorikan kampanye untuk tidak gunakan hak pilih atau "Golput" sebagai pelanggaran pidana.

KPU menyebut kampanye Golput adalah tindakan pidana atau "teror" baru bagi warga Indonesia. Bahkan, meminta aparat polisi menindak tegas para pelakunya.

Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menyebut KPU salah mengartikan pasal 292 dan 308 UU 8/2012 yang intinya menyebut tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalangi serta kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain masuk kategori pidana.


"KPU memaknai dua pasal itu, lalu mengkategorikan kampanye atau ajakan golput sebagai kriminal. Hal itu seperti meneror demokrasi yang sudah sukses kita bina selama 14 tahun terakhir," kata Ray yang juga mantan aktivis gerakan reformasi 98, kepada wartawan beberapa saat lalu (Sabtu, 8/2).

Seharusnya, kata dia, warga yang ikut pemilu atau yang tidak ikut pemilu dapat dengan leluasa mengkampanyekan ide mereka di ruang publik. Dua ide ini dibiarkan bersanding di pasar pemilu dan menjadi bagian penting dari diskursus pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Bahkan, menurut dia, ajakan Golput pada tingkat tertentu telah menjadi gerakan politik yang dapat menarik kembali penyelewengan makna dan tujuan pemilu.

"Selama golput dinyatakan sebagai hak, maka mengkampanyekan hak itu juga adalah hak," tegas Ray. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya