Berita

ray rangkuti/net

Politik

KPU Sudah Meneror Demokrasi

SABTU, 08 FEBRUARI 2014 | 12:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah salah memaknai pasal dalam UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Kesalahan itu akhirnya berujung pada sikap yang mengkategorikan kampanye untuk tidak gunakan hak pilih atau "Golput" sebagai pelanggaran pidana.

KPU menyebut kampanye Golput adalah tindakan pidana atau "teror" baru bagi warga Indonesia. Bahkan, meminta aparat polisi menindak tegas para pelakunya.

Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menyebut KPU salah mengartikan pasal 292 dan 308 UU 8/2012 yang intinya menyebut tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalangi serta kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain masuk kategori pidana.


"KPU memaknai dua pasal itu, lalu mengkategorikan kampanye atau ajakan golput sebagai kriminal. Hal itu seperti meneror demokrasi yang sudah sukses kita bina selama 14 tahun terakhir," kata Ray yang juga mantan aktivis gerakan reformasi 98, kepada wartawan beberapa saat lalu (Sabtu, 8/2).

Seharusnya, kata dia, warga yang ikut pemilu atau yang tidak ikut pemilu dapat dengan leluasa mengkampanyekan ide mereka di ruang publik. Dua ide ini dibiarkan bersanding di pasar pemilu dan menjadi bagian penting dari diskursus pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Bahkan, menurut dia, ajakan Golput pada tingkat tertentu telah menjadi gerakan politik yang dapat menarik kembali penyelewengan makna dan tujuan pemilu.

"Selama golput dinyatakan sebagai hak, maka mengkampanyekan hak itu juga adalah hak," tegas Ray. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya