Berita

foto: net

Politik

KPU Harus Tahu, Kampanye Golput Bukan Pelanggaran Pidana

SABTU, 08 FEBRUARI 2014 | 10:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengkategorikan kampanye tidak menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014 alias "Golput" sebagai pelanggaran pidana, adalah sikap yang keliru besar.

KPU menyebut kampanye Golput adalah tindakan pidana atau "teror" baru bagi warga Indonesia. Bahkan, meminta aparat polisi menindak tegas para pelakunya.

Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, sikap KPU itu mungkin berdasar pada pasal 292 dan 308 UU 8/2012 yang intinya menyebut tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalangi serta kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain masuk kategori pidana.


"Tapi jika secara cermat dua pasal itu dibaca, tak ada bunyi yang secara tegas menyatakan bahwa kampanye dan ajakan golput merupakan sebuah tindakan pidana," kata Ray beberapa saat lalu (Sabtu, 8/2).

Dia jelaskan bahwa dua pasal itu jelas mensyaratkan adanya tindakan kekerasan, gangguan bagi pelaksanaan tahapan, serta upaya menghilangkan hak pilih orang lain dengan cara mengakibatkan gugurnya syarat pemilih.

Dia katakan ada persoalan defenisi dalam hal ini. Pertama, golput sendiri sejauh ini dinyatakan tidak haram dalam pemilu Indonesia. Maka tindakan yang tidak dilarang sejatinya tidak menimbulkan efek hukum pidana.

Dua, makna kampanye dan ajakan adalah upaya mempengaruhi orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara persuasi.

"Dari dua soal ini saja terlihat tidak memenuhi kategori dua pasal dimaksud. Jelas kampanye golput tidak sampai kepada situasi menghilangkan hak pilih seseorang, dan pasti bukan tindakan kekerasan, ancaman, apalagi sampai derajat menganggu ketertiban penyelenggaraan pemilu atau negara," ucapnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya