Berita

Fahmi H Matori/net

Inilah Alasan Larangan Pengunaaan BBM Subsidi Kapal di Atas 30 GT

KAMIS, 06 FEBRUARI 2014 | 20:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengusaha di sektor kelautan diminta untuk berpikir jernih terkait edaran Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menyatakan pelarangan penggunaan solar bersubsidi untuk kapal di atas 30 gross tonage (GT).

Wakil Ketua BPH Migas, Fahmi H Matori menjelaskan, dasar keluarnya surat edaran tersebut karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada kapal di atas 30 GT yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.

"Dasar surat itu dibuat karena ada temuan BPK, Pertamina tidak akan dibayar apabila tetap menyalurkan BBM subsidi untuk kapal nelayan di atas 30 GT karena melanggar Perpres. Kan bisa merugi Pertamina," ujar Fahmi dalam rilisnya sesaat lalu, (Kamis, 6/2).


Ia menilai jika ingin melakukan penghematan BBM Bersubsidi, namun dalam kerangka koridor berkeadilan tentunya, keputusan tersebut sudah tepat, pasalnya yang memiliki kapal dengan ukuran diatas 30 GT itu adalah para pengusaha kelas menengah ke atas, dan bukan nelayan kecil.

"Kapalnya pun mahal tidak mungkin dimiliki oleh nelayan kecil, jadi tidak kita subsidi," terangnya.

Hal ini, lanjut Fahmi, sudah diterapkan pada kendaraan di darat. Seperti pengguna BBM subsidi untuk pertambangan dan perkebunan dilarang, ini dikarenakan untuk kepentingan bisnis.

Karenanya, Fahmi menegaskan agar para pengusaha di sektor kelautan yang menggunakan kapal diatas 30 GT, untuk berpikir jernih dan jangan menggunakan alasan para pekerjanya orang kecil lalu dijadikan bumper supaya tetap dapat subsidi.

"Sektor pertambangan dan perkebunan pekerjanya pun kuli kecil tapi mereka bisa kok mentaati aturan ini. Marilah kita sama-sama membangun kesadaran bahwa pengusaha dan kelompok menengah ke atas tak layak menerima subsidi yang seharusnya untuk mereka yang di bawah," pungkas Fahmi. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya