Berita

Larangan Nikmati BBM Subsidi Kado Kesengsaraan Nelayan

RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 14:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang penjualan BBM subsidi ke kapal nelayan. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat Ono Surono mengatakan, pelarangan itu merupakan kado kesengsaraan bagi nelayan di tengah kondisi cuaca buruk yang membuat nelayan tidak bisa melaut.

"Di saat kondisi cuaca buruk yang mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut, pemerintah justru menambah berat beban nelayan melalui pencabutan BBM subsidi bagi nelayan dengan kapal 30 GT ke atas. Hal ini jangan sampai dibiarkan dan harus ditolak," katanya kepada wartawan (Rabu, 5/2).

Rencananya, kata Ono, para nelayan akan melakukan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Jakarta pada pertengahan pekan depan. Ribuan nelayan dari Indramayu, Cirebon, Tegal, Batang dan seluruh nelayan Pantura yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB), akan melakukan aksi ke kantor ESDM dan Istana Negara.


Ono menjelaskan, pencabutan subsidi BBM itu telah diumumkan melalui surat yang dikeluarkan BPH Migas yang ditandatangani Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014. Dalam surat tersebut dikeluarkan perintah kepada Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga agar tidak menyalurkan dan tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi)  kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran Kapal diatas 30 gross tom (GT).

Surat tersebut ditujukan kepada Pertamina,  AKR Corporindo dan Surya Parna Niaga dengan tembusan antara lain kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri,  Menteri ESDM Jero Wacik  dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo.

"Setelah ada kebijakan ini nelayan sudah tidak bisa mengisi BBM, sehingga terdapat penumpukan kapal," demikian Ono.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya