Berita

Larangan BBM Subsidi untuk Nelayan Berpotensi Picu Masalah

RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 14:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang melarang penjualan BBM subsidi ke kapal nelayan diprotes. Pasalnya , kebijakan ini merugikan para nelayan.

"Sangat disayangkan, larangan tersebut dikeluarkan tanpa adanya pembicaraan dengan kelompok nelayan yang ada. Selain itu larangan ini pun tanpa disosialisasikan secara nasional ke pihak pengguna bbm bersubsidi," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 5/2).

Untuk diketahui BPH Migas melalui surat yang ditandatangani Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 telah mengeluarkan Perintah kepada Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga agar tidak menyalurkan dan tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi)  kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran Kapal diatas 30 gross tom (GT).


Surat tersebut ditujukan kepada Pertamina,  AKR Corporindo dan Surya Parna Niaga dengan tembusan antara lain kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri,  Menteri ESDM Jero Wacik  dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo.

Dengan tidak adanya sosialisasi ke para nelayan kata Sofyano, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah bagi para penyalur bbm bersubsidi yaitu pihak Pertamina, AKR dan SPN di lapangan. Apalagi penetapan pemberlakuan pelarangan tersebut yang diterbitkan 4 bulan menjelang Pemilu yang berpotensi menimbulkan gejolak politis dan berpotensi kontra produktif dengan tujuan ditetapkannya larangan tersebut.

Sofyano menambahkan, kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No 18/2013 tentang Harga Jual Eceran BBM jenis Tertentu untuk Konsdumen Pengguna Tertentu. Pasalnya, pada Permen tersebut tidak secara tegas memuat larangan yang sama dengan Perintah BPH Migas tersebut.

Disisi lain, Perpres No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu yang juga dijadikan acuan dari Perintah Ka BPH Migas tersebut  menetapkan  penyaluran BBM bersubsidi bagi keperluan usaha perikanan hanya untuk kapal dengan maksimal 30GT.   Namun setelah pernah timbul protes dari Nelayan, kemudian lahir Peraturan Menteri ESDM No 08/2012 tentang Pelaksanaan Perpres tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM Tertentu, akhirnya terdapat penetapan dalam Permen tersebut Pasal 3  bahwa Kapal di bawah dan di atas 30GT dapat menggunakan BBM (bersubsidi) paling banyak 25 Kiloliter per bulan.

BPH Migas maupun Menteri ESDM Jero Wacik, sebut Sofyano, harusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat khususnya kelompok nelayan alasan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kapal diatas 30 GT.

"Penjelasan ini diperlukan agar tidak timbul kegelisahan bagi para nelayan khususnya nelayan yang menggunakan kapal 30GT. Karena itu, Presiden sebaiknya menunda kebijakan BPH Migas tersebut," demikian Sofyano.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya