Berita

Larangan BBM Subsidi untuk Nelayan Berpotensi Picu Masalah

RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 14:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang melarang penjualan BBM subsidi ke kapal nelayan diprotes. Pasalnya , kebijakan ini merugikan para nelayan.

"Sangat disayangkan, larangan tersebut dikeluarkan tanpa adanya pembicaraan dengan kelompok nelayan yang ada. Selain itu larangan ini pun tanpa disosialisasikan secara nasional ke pihak pengguna bbm bersubsidi," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 5/2).

Untuk diketahui BPH Migas melalui surat yang ditandatangani Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 telah mengeluarkan Perintah kepada Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga agar tidak menyalurkan dan tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi)  kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran Kapal diatas 30 gross tom (GT).


Surat tersebut ditujukan kepada Pertamina,  AKR Corporindo dan Surya Parna Niaga dengan tembusan antara lain kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri,  Menteri ESDM Jero Wacik  dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo.

Dengan tidak adanya sosialisasi ke para nelayan kata Sofyano, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah bagi para penyalur bbm bersubsidi yaitu pihak Pertamina, AKR dan SPN di lapangan. Apalagi penetapan pemberlakuan pelarangan tersebut yang diterbitkan 4 bulan menjelang Pemilu yang berpotensi menimbulkan gejolak politis dan berpotensi kontra produktif dengan tujuan ditetapkannya larangan tersebut.

Sofyano menambahkan, kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No 18/2013 tentang Harga Jual Eceran BBM jenis Tertentu untuk Konsdumen Pengguna Tertentu. Pasalnya, pada Permen tersebut tidak secara tegas memuat larangan yang sama dengan Perintah BPH Migas tersebut.

Disisi lain, Perpres No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu yang juga dijadikan acuan dari Perintah Ka BPH Migas tersebut  menetapkan  penyaluran BBM bersubsidi bagi keperluan usaha perikanan hanya untuk kapal dengan maksimal 30GT.   Namun setelah pernah timbul protes dari Nelayan, kemudian lahir Peraturan Menteri ESDM No 08/2012 tentang Pelaksanaan Perpres tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM Tertentu, akhirnya terdapat penetapan dalam Permen tersebut Pasal 3  bahwa Kapal di bawah dan di atas 30GT dapat menggunakan BBM (bersubsidi) paling banyak 25 Kiloliter per bulan.

BPH Migas maupun Menteri ESDM Jero Wacik, sebut Sofyano, harusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat khususnya kelompok nelayan alasan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kapal diatas 30 GT.

"Penjelasan ini diperlukan agar tidak timbul kegelisahan bagi para nelayan khususnya nelayan yang menggunakan kapal 30GT. Karena itu, Presiden sebaiknya menunda kebijakan BPH Migas tersebut," demikian Sofyano.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya