Berita

Larangan BBM Subsidi untuk Nelayan Berpotensi Picu Masalah

RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 14:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang melarang penjualan BBM subsidi ke kapal nelayan diprotes. Pasalnya , kebijakan ini merugikan para nelayan.

"Sangat disayangkan, larangan tersebut dikeluarkan tanpa adanya pembicaraan dengan kelompok nelayan yang ada. Selain itu larangan ini pun tanpa disosialisasikan secara nasional ke pihak pengguna bbm bersubsidi," ujar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 5/2).

Untuk diketahui BPH Migas melalui surat yang ditandatangani Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 telah mengeluarkan Perintah kepada Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga agar tidak menyalurkan dan tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu (BBM Bersubsidi)  kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran Kapal diatas 30 gross tom (GT).


Surat tersebut ditujukan kepada Pertamina,  AKR Corporindo dan Surya Parna Niaga dengan tembusan antara lain kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Basri,  Menteri ESDM Jero Wacik  dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo.

Dengan tidak adanya sosialisasi ke para nelayan kata Sofyano, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah bagi para penyalur bbm bersubsidi yaitu pihak Pertamina, AKR dan SPN di lapangan. Apalagi penetapan pemberlakuan pelarangan tersebut yang diterbitkan 4 bulan menjelang Pemilu yang berpotensi menimbulkan gejolak politis dan berpotensi kontra produktif dengan tujuan ditetapkannya larangan tersebut.

Sofyano menambahkan, kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No 18/2013 tentang Harga Jual Eceran BBM jenis Tertentu untuk Konsdumen Pengguna Tertentu. Pasalnya, pada Permen tersebut tidak secara tegas memuat larangan yang sama dengan Perintah BPH Migas tersebut.

Disisi lain, Perpres No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu yang juga dijadikan acuan dari Perintah Ka BPH Migas tersebut  menetapkan  penyaluran BBM bersubsidi bagi keperluan usaha perikanan hanya untuk kapal dengan maksimal 30GT.   Namun setelah pernah timbul protes dari Nelayan, kemudian lahir Peraturan Menteri ESDM No 08/2012 tentang Pelaksanaan Perpres tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM Tertentu, akhirnya terdapat penetapan dalam Permen tersebut Pasal 3  bahwa Kapal di bawah dan di atas 30GT dapat menggunakan BBM (bersubsidi) paling banyak 25 Kiloliter per bulan.

BPH Migas maupun Menteri ESDM Jero Wacik, sebut Sofyano, harusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat khususnya kelompok nelayan alasan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kapal diatas 30 GT.

"Penjelasan ini diperlukan agar tidak timbul kegelisahan bagi para nelayan khususnya nelayan yang menggunakan kapal 30GT. Karena itu, Presiden sebaiknya menunda kebijakan BPH Migas tersebut," demikian Sofyano.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya