Berita

pemilu 2014

Politik

Teken MoU dengan PPATK, KPU Siap Telusuri Dana Kampanye

SELASA, 04 FEBRUARI 2014 | 15:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mensukseskan Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan kerja sama nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak. Hari ini KPU manjalin kerja sama dengan tiga lembaga, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Net TV dan detik.com.

Kerja sama dengan PPATK dalam rangka pengawasan dana kampanye, sedangkan dengan Net TV dan detik.com dalam rangka sosialisasi dan penyebaran informasi Pemilu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU merupakan pihak yang paling berkepentingan untuk menggalang kerja sama dengan multipihak baik pemerintah maupun nonpemerintah untuk membantu menyukseskan Pemilu 2014.


"Kerja sama dengan multi pihak ini merupakan ikhtiar kita untuk bersama-sama meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu," ujarnya usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/2).

Kerja sama dengan PPATK, kata Husni sangat penting dan strategis untuk melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu 2014. "Kita berkeinginan agar dana kampanye yang digunakan partai politik bersumber dari dana yang sah sesuai dengan ketentuan UU No. 8/2012, bukan malahan dari dana yang dilarang misalnya dana asing atau dana yang bersumber dari APBN dan APBD,” ujarnya.

KPU secara kelembagaan, kata Husni, tidak memiliki kompetensi untuk menelusuri transaksi keuangan partai politik, terutama transaksi selama masa kampanye. Selain itu, UU No. 8/2012, tidak memberikan tugas dan kewenangan yang lebih jauh kepada KPU dalam upaya melakukan penelusuran sumber-sumber dana kampanye yang digunakan oleh partai politik dalam mendanai kampanye.

"Meski demikian kami tidak berhenti sampai di situ saja. KPU tidak hanya berpedoman pada undang undang kepemiluan tetapi juga berpedoman pada undang undang lain yang diimplementasikan melalui lembaga negara yang lain. Karena itu kami ingin bersinergi dengan PPATK untuk menelusuri dan menilai penggunaan sumber-sumber dana kampanye yang digunakan parpol apakah dari sumber yang sah atau sumber yang dilarang," terangnya.

Saat ini, kata Husni, pihaknya sudah mengumpulkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap I. "Kami sudah mengumpulkan dan membaca laporan itu satu per satu. Secara umum sumbangan dana kampanye masih bersumber dari internal partai yakni para caleg. Belum banyak dana yang bersumber dari luar partai," ungkapnya.

Husni menegaskan jika ada keberatan publik terhadap laporan dana kampanye yang disampaikan partai politik, maka KPU dapat meminta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran atas kebenaran laporan tersebut. Kerja sama KPU dengan PPATK diharapkan mendorong terwujudnya penggunaan dana kampanye yang lebih tertib.

Selain Ketua KPU Husni Kamil Manik, hadir dalam acara tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Direktur Utama Net TV Dede Haryanto dan Pemred detik.com Arifin Asydhad. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya