Mensukseskan Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan kerja sama nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak. Hari ini KPU manjalin kerja sama dengan tiga lembaga, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Net TV dan detik.com.
Kerja sama dengan PPATK dalam rangka pengawasan dana kampanye, sedangkan dengan Net TV dan detik.com dalam rangka sosialisasi dan penyebaran informasi Pemilu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU merupakan pihak yang paling berkepentingan untuk menggalang kerja sama dengan multipihak baik pemerintah maupun nonpemerintah untuk membantu menyukseskan Pemilu 2014.
"Kerja sama dengan multi pihak ini merupakan ikhtiar kita untuk bersama-sama meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu," ujarnya usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/2).
Kerja sama dengan PPATK, kata Husni sangat penting dan strategis untuk melakukan pengawasan dana kampanye Pemilu 2014. "Kita berkeinginan agar dana kampanye yang digunakan partai politik bersumber dari dana yang sah sesuai dengan ketentuan UU No. 8/2012, bukan malahan dari dana yang dilarang misalnya dana asing atau dana yang bersumber dari APBN dan APBD,†ujarnya.
KPU secara kelembagaan, kata Husni, tidak memiliki kompetensi untuk menelusuri transaksi keuangan partai politik, terutama transaksi selama masa kampanye. Selain itu, UU No. 8/2012, tidak memberikan tugas dan kewenangan yang lebih jauh kepada KPU dalam upaya melakukan penelusuran sumber-sumber dana kampanye yang digunakan oleh partai politik dalam mendanai kampanye.
"Meski demikian kami tidak berhenti sampai di situ saja. KPU tidak hanya berpedoman pada undang undang kepemiluan tetapi juga berpedoman pada undang undang lain yang diimplementasikan melalui lembaga negara yang lain. Karena itu kami ingin bersinergi dengan PPATK untuk menelusuri dan menilai penggunaan sumber-sumber dana kampanye yang digunakan parpol apakah dari sumber yang sah atau sumber yang dilarang," terangnya.
Saat ini, kata Husni, pihaknya sudah mengumpulkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap I. "Kami sudah mengumpulkan dan membaca laporan itu satu per satu. Secara umum sumbangan dana kampanye masih bersumber dari internal partai yakni para caleg. Belum banyak dana yang bersumber dari luar partai," ungkapnya.
Husni menegaskan jika ada keberatan publik terhadap laporan dana kampanye yang disampaikan partai politik, maka KPU dapat meminta bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran atas kebenaran laporan tersebut. Kerja sama KPU dengan PPATK diharapkan mendorong terwujudnya penggunaan dana kampanye yang lebih tertib.
Selain Ketua KPU Husni Kamil Manik, hadir dalam acara tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Direktur Utama
Net TV Dede Haryanto dan Pemred
detik.com Arifin Asydhad.
[rus]