Berita

foto: net

Politik

Ini Penjelasan Kemendag Tentang Beras Vietnam

Sampel Beras Dikirim ke Laboratorium
SENIN, 03 FEBRUARI 2014 | 12:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan penjelasan rinci terkait masuknya beras medium asal Vietnam oleh importir di luar Perum Bulog.

Dalam siaran pers yang dipublikasikan hari ini (Senin, 3/2), Kemendag menegaskan, jenis beras yang diatur tata niaga impornya adalah beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin dan kerawanan pangan yang diimpor Perum Bulog dengan tingkat kepecahan 5 persen-25 persen.

Selain itu, beras yang diatur tata niaga impornya adalah beras untuk keperluan tertentu (beras konsumsi khusus) yang terkait dengan kesehatan (dietary) dan konsumsi khusus (segmen tertentu), antara lain beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati. Tingkat keterpecahan paling tinggi 5 persen untuk beras Japonica dan Basmati.


Ketentuan impor untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.

Menurut siaran pers itu, Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktorat Jenderal dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian.

Adapun alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian.

Setelah alokasi ditentukan melalui rapat POKJA Beras, lanjut siaran pers Kemendag, maka Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian akan menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap importir.

Menurut siaran pers itu, Kementerian Perdagangan pada tahun 2013 menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton (total 16.832 ton) dengan Pos Tariif/HS Ex 1006.30.99.00.

"Seluruh SPI tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," tegas Kemendag.

Berdasarkan laporan surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut adalah: a. Japonica 13.623 ton (90,83 persen); dan b. Basmati 1.524 ton (83,05 persen).

"Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, beras konsumsi khusus jenis Japonica dan Basmati memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum Bulog, yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain," papar Kemendag.

Siaran pers itu juga menyebutkan, Kementerian Perdagangan telah melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel, dan sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan dimaksud.

"Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi siaran pers itu. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya