Berita

Pengunduran Gita Wirjawan Politik Cuci Tangan

JUMAT, 31 JANUARI 2014 | 17:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengunduran diri Gita Wirjawan dari posisi Menteri Perdagangan merupakan bentuk politik cuci tangan yang tidak layak diteladani. Keputusan Gita mengundurkan diri lebih karena pertimbangan elektoral menjelang pemilu dan bukan karena pertimbangan etik.

"Saya membaca pengunduruan diri ini lebih pertimbangan politik, yakni gaya politik cuci tangan," kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) M Riza Damanik kepada wartawan (Jumat, 31/1).

Riza mengatakan Gita hendak mengamankan diri dengan keluar dari kabinet. Gita sadar betul konsekuensi proses liberalisasi perdagangan yang telah dijalankannya seperti di sejumlah forum internasional APEC dan WTO terhadap Indonesia.


Riza menganalisis dengan mengundurkan diri Gita ingin mendapatkan dua "prestasi" yaitu mengamankan kepentingan negara maju dan mengamankan kepentingan perusahaan multinasional di Indonesia.


Menurut Riza, pertimbangan Gita mundur bukan karena pertimbangan etik. Sebab bila pertimbangannya etik maka seharusnya Gita tidak perlu mengikuti konvensi calon presiden dari Partai Demokrat.

"Karena secara etik, beliau telah disumpah untuk menjalankan tugasnya secara baik sebagai Mendag," katanya.

Ia juga berpendapat bahwa bila ingin mengikuti konvensi capres Partai Demokrat, maka sebelum mengikuti konvensi Gita seharusnya sudah mengumumkan pengunduran dirinya. Karena itu, Riza menegaskan bahwa pengunduran diri yang dilakukan Gita Wirjawan bukanlah suatu gaya kepemimpinan yang pantas untuk diteladani.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya