Berita

Noer Tjahja/net

Mantan Bupati Sampang Resmi Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 31 JANUARI 2014 | 09:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan mantan Bupati Sampang Noer Tjahja sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Penetapan Noer Tjahja sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 13 Januari 2014. Status tersangka yang disandang Noer Tjahja merupakan hasil pengembangan penyidikan atas mantan direksi PT SMP yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hari Oetomo, mantan Dirut PT SMP, dan Muhaimin, mantan direktur PT SMP.

"Noer Tjahja ditetapkan sebagai tersangka mengingat yang bersangkutan diduga merugikan keuangan negara Rp 16 miliar dalam pengelolaan keuangan PT SMP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Setia Untung Arimuladi, Kamis (30/1).


Tidak hanya itu, mantan bupati yang dikenal dengan sebutan bapak pembangunan tersebut juga diduga telah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Padahal, PT Sampang Mandiri Perkasa bukan perusahaan daerah atau BUMD," terang Untung.

Penetapan tersangka oleh Kejagung tidak lantas begitu saja diterima Noer Tjahja. Mantan bupati periode 2008-2012 itu justru mempertanyakan kebenaran informasi penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, saya belum tahu status saya sebagai apa. Penetapan tersangka itu justru saya dengar dari media massa, bukan dari Kejagung," ucapnya saat berkunjung ke Rutan Kelas II B Sampang kemarin.

Noer Tjahja menuding keluarnya sprindik tersangka bisa saja terjadi karena copy paste yang sengaja dilakukan Kejagung. "Wong namanya manusia yang bikin sprindik, bisa saja copy paste atau gimana," tudingnya.

Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya bakal melakukan klarifikasi ke Kejagung soal status tersangka yang sudah beredar luas di media massa. "Sehabis dari sini, saya akan klarifikasi ke Kejagung, status saya apa," tuturnya.

Apakah selama ini tidak pernah ada pemanggilan? Suami Winahyu itu mengaku sudah dua kali dipanggil Kejagung. Itu pun statusnya hanya sebagai saksi untuk tersangka Hari Oetomo dan Muhaimin. "Kalau pemanggilan sebagai tersangka tidak pernah," terangnya seperti dilansir dari JPNN.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut dibidik Kejagung karena kejanggalan pembelian SPBE oleh PT SMP yang dipimpin Hari Oetomo dan Muhaimin. Pembelian SPBE itu mencapai lebih dari Rp 10 miliar kepada PT Asa Perkasa. Padahal, berdasar analisis berbagai kalangan, SPBE jika dibeli hanya sekitar Rp 3 miliar . Masih ada lagi, anggaran dana pengerukan tanah di belakang SPBE juga Rp 4 miliar. Tidak hanya itu, kejanggalan lain juga terjadi pada pembelian sejumlah aset mobil PT SMP yang menelan dana hingga Rp 3 miliar. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya