Berita

M Yunus Yosfiah/net

Kadin: Perpendek Rantai Birokrasi Perizinan Usaha

KAMIS, 30 JANUARI 2014 | 19:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah memperpendek mata rantai birokrasi perizinan bagi dunia usaha. Tidak boleh lagi pengusaha harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh izin usaha. Ironisnya, tidak jarang pada akhirnya izin yang ditunggu-tunggu tidak pernah terbit.
 
“Kadin yang sekarang harus bisa menekan pemerintah agar memperpendek rantai birokrasi dan durasi pelayanan. Kalau ini tidak dilakukan, maka Kadin sekarang tidak berbeda dengan yang sebelumnya. Percuma saja!” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perhubungan dan Logistik, M Yunus Yosfiah, di kantor Kadin, Jakarta, Kamis (30/1).
 
M Yunus Yosfiah, jenderal purnawirawan bintang tiga dari kesatuan Kopassus (baret merah) itu adalah Menteri Penerangan di era Presiden BJ.Habibie (Mei 1998 – Oktober 1999). Saat menjabat menteri itulah, proses persyaratan mendapat Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUPP) dia pangkas, dari enam belas persyaratan menjadi cukup tiga saja. Pada akhirnya, melalui suatu proses di DPR-RI persyaratan SIUPP tersebut sama sekali dihapuskan.
 

 
Terkait dengan dunia usaha, Yunus juga berkeinginan supaya mata rantai perizinan dapat diperpendek. Selain itu, durasi pelayanan juga dipersingkat. Langka ini bertujuan untuk menumbuhkan gairah dan semangat berusaha kalangan dunia usaha.
 
Sebagaimana diketahui, dalam hal pengurusan izin di bidang usaha Minyak dan Gas (Migas) selama ini diperlukan waktu sedikitnya empat tahun bagi pengusaha Migas untuk memperoleh izin mengekplorasi dan eksploitasi minyak. Padahal, dalam masa tunggu tersebut pengusaha sudah harus mengeluarkan berbagai biaya, antara lain biaya modal yang berbunga tidak murah. Akibatnya, pengusaha harus menanggung rugi bahkan bangkrut sebelum mulai berusaha.
 
“Saya punya teman yang permohonan izin mengebor minyaknya harus terkatung-katung hingga empat tahun lebih. Pejabat tidak boleh lagi mempersulit yang sebetulnya mudah. Mempersulit izin ujung-ujungnya adalah pungutan liar. Setelah izin keluar, ternyata tidak sampai sebulan minyaknya sudah bisa ditambang,” ungkapnya.
 
Tentang pemangkasan perizinan ini, Menteri Penerangan yang juga mantan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mempercepat waktu pengurusan dari sekitar empat tahun menjadi hanya tiga hari. Walau hanya menjabat 1,5 tahun, dia menerbitkan tidak kurang dari 1.800 SIUPP.
 
Tentang perizinan usaha, Yunus berharap Kadin di bawah kepemimpinan Rizal Ramli mampu ‘memprovokasi’ lahirnya 1.000 eksportir baru setiap tahun. Dengan demikian, dalam lima tahun lahir 5.000 penghasil devisa bagi negara. Jika diperlukan, pemerintah bisa membantu Rp 10 miliar untuk tiap eksportir untuk mengembangkan usahanya.
 
“Dengan persyaratan dan prospek ekspor yang jelas, pemerintah dapat membiayai eksportir. Kalau berharap dari bank, tentu tidak mudah. Biasanya bank tidak mau memberi kredit bagi pengusaha yang baru mulai. Di sinilah peran Kadin agar mendorong diterbitkannya kebijakan tersebut. Kalau ini dilakukan, baru Kadin yang sekarang benar-benar bermain di tataran kebijakan, bukan sekadar mengejar proyek,” demikian Yunus. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya