Berita

Hukum

Wabup Tapanuli Tengah Diadukan ke KPK

RABU, 29 JANUARI 2014 | 20:53 WIB | LAPORAN:

Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukron Jamilan Tanjung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/1). Dia dilaporkan dengan tuduhan meminta paksauang puluhan juta dengan iming-iming akan dijadikan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PPT) di Tapteng kepada sejumlah pihak.

"Dalam laporan kami juga menyertakan bukti-bukti kwitansi penyerahan uang itu yang ditandatangan langsung oleh pak Sukron," kata pengacara para pelapor, Dharma Hutapea usai menyerahkan laporan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Darma datang bersama dua orang wanita yang dianggap telah dimintai uang oleh Sukron. Dia bilang, kedua kliennya itu sempat dibawa oleh ajudan untuk bertemu langsung dengan wabup.


"Mereka ini dibawa oleh ajudannya Sukron ke sebuah restauran di Hotel Bumi Asih Tapteng. Nah, oleh Sukron mereka ini disuruh siapkan uang 35 juta hari itu juga kalau ingin jadi bidan PTT di Tapteng. Akhirnya mereka siapkan, pinjam-pinjam. Deal saat itu, tapi sampai saat ini justru realisasinya tak pernah ada," kata Dharma.

Sukron sendiri, jelas Dharma, dilaporkan dengan UU Kepegawaian dan Pasal 12 e UU Pemberantasan Korupsi. Laporan yang mendapat nomor 66475 dari KPK itu terang Dharma, akan langsung ditelah untuk beberapa waktu.

"Jadi waktu itu klien kami menyetor masing-masing 35 juta. Tapi anehnya dikwitansi justru ditulis 25 juta sama dia (Sukron). Waktu itu mereka ini percaya saja, karena mereka pikir ini pejabat publik, tidak akan menipu lah. Ya sekarang kami benar serius mengusut ini. Kami juga mengimbau untuk para korban yang sama untuk segera melapor," demikian Dharma.

Untuk diketahui, Sukron juga pernah dihukum Pengadilan Negeri Sibolga karena kasus Penipuan terhadap PNS.  Putusan No. 214/Pid.B/2011/PN.SBG tahun 2011, tanggal 26 Juli 2011 itu memvonis Sukron 3 bulan 14 hari kurungan.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya