Berita

Hukum

Kejagung Tahan Mantan Pejabat Kemenag

RABU, 29 JANUARI 2014 | 20:43 WIB


Kejaksaan Agung menahan mantan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Affandi Mochtar. Dia sebelumnya tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Kementerian Agama tahun anggaran 2010.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, jaksa penyidik telah melimpahkan tahap dua atas tersangka Affandi Mochtar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 29/1).
 
"Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum kemudian melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Cipinang. Terhitung mulai 29 Januari sampai dengan 17 Februari 2014," ujar Untung di kantor Kejagung, Rabu (29/1).

"Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum kemudian melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Cipinang. Terhitung mulai 29 Januari sampai dengan 17 Februari 2014," ujar Untung di kantor Kejagung, Rabu (29/1).
 
Dia menjelaskan, tersangka Affandi Mochtar selaku pejabat penerbit surat perintah membayar (SPM) bersama-sama dengan tersangka Firdaus Basuni, Ace Saefudin, Rizal Roihan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.913.406.851,82.

Adapun, pasal yang rencananya akan didakwakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Yakni Affandi Mochtar selaku mantan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Syaefudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Firdaus Basuki selaku mantan PPK, Rizal Royhan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Arifin Ahmad selaku Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, Maurin selaku staf PT. Murat Kindo Bangun Perkasa, I Made Jaya Mantra selaku tim teknis, dan Zaenal Arif selaku Direktur CV Pudac.

Mereka diduga telah menggelembungkan harga barang sehingga menimbulkan kerugiaan negara sebesar Rp 17 miliar. Adapun nilai pengadaan alat laboratorium IPA MTS dan MA ini masing-masing sebesar Rp 27,5 miliar dan Rp 44 miliar.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya