‪Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dan Kementerian ESDM harus mengawasi penjualan BBM bagi kapal laut di pelabuhan yang menggunakan mobil tangki karena rawan penyeludupan.
Direktur Pusat studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, berdasarkan laporan yang diperolehnya penjualan BBM ke kapal-kapal dengan menggunakan mobil terjadi di kawasan pelabuhan resmi dan sudah cukup lama terjadi, antara lain di Pelabuhan Tanjung Perak, Gresik, Benoa Bali.
"Meskipun alasannya yang dijual adalah BBM non subsidi, namun tidak ada jaminan itu non subsidi karena tidak ada yang mengawasi. Selain itu, jangan sampai yang dijual adalah jatahnya SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) karena akan menimbulkan kelangkaan," kata Sofyano kepada wartawan (Rabu, 29/1).
Karena itu, dia mengatakan, pihaknya mendesak agar Menteri ESDM Jero Wacik untuk membuat ketentuan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) bahwa penjualan atau suplay BBM ke kapal tidak boleh menggunakan mobil tangki tetapi harus menggunakan alat angkut berbentuk kapal mini tanker atau Self Propeller Oil Barge (SPOB) atau tongkang.
"Ini untuk mencegah penyelundupan BBM subsidi kepada yang pengguna yang tidak berhak," katanya.
Selain itu, dia juga mendesak agar Menteri ESDM merubah pasal pada Permen ESDM No 16/2011 agar dalam pemberikan Surat Keterangan Penyalur (SKP) kepada agen agen BBM non subsidi harus dibedakan antara agen atau penyalur bbm non subsidi untuk penggunaan di darat dengan agen bbm untuk penggunaan di laut.
Dikonfirmasi, Anggota Komisi VII DPR Milton Pakpahan menyatakan sependapat dengan Sofyano. Dia mengatakan, ada celah penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak tertentu yang berpotensi diselundupkan untuk penggunaan pada kapal yang tidak berhak terhadap bbm bersubsidi.
Modusnya, kata dia, dengan memasok BBM non subsidi ke kapal tetapi menggunakan mobil tangki. Hal ini bisa terjadi dalam kawasan pelabuhan resmi. Menurutnya, kegiatan pengisian BBM untuk kapal-kapal non usaha perikanan rakyat di pelabuhan yang menggunakan mobil tangki BBM merupakan aktivitas yang rawan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Alasannya, karena sulit membedakan kendaraan tangki bbm bersubsidi dan non subsidi," jelasnya.
Menurut Milton, sulit membedakan mana BBM bersubsidi dan mana BBM non subsidi ketika BBM Tersebut diangkut dengan mobil tangki oleh BUPIUNU.
"Barangnya sama sama bbm , tidak bisa dibedakan, yang membedakan hanya pada berkas atau dokumennya saja," jelasnya.
[dem]