Berita

Wiranto-Hary Tanoe/net

Win-HT Diyakini akan Menang Kalau Pemilu 2014 Digelar Serentak

SELASA, 28 JANUARI 2014 | 09:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hanura sebenarnya sangat berharap Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digelar bersamaan pada tahun 2014 ini, bukan pada Pemilu berikutnya. Jika digelar tahun ini, Hanura optimistis calon presiden dan calon wakil presiden yang diusungnya, Wiranto-Hary Tanoe, bakal menang.

"Hanura mempunyai optimisme yang sangat tinggi. Jika Pemilu (serentak) dilakukan sekarang, maka WIN-HT yang paling siap karena sudah melakukan sosialisasi yang cukup dan optimisme untuk menang itu sangat tinggi," ujar Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Hanura, Ahmad Rofiq, saat dihubungi Rakyat  Merdeka Online pagi ini (Selasa, 28/1).

Karena itu, Rofiq mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam putusannya, MK menilai Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang digelar terpisah inkonstitusional. Namun, Pemilu serentak baru dilakukan pada 2019 mendatang.


"Tetapi putusan MK ini jadi aneh. Sudah jelas UU itu inkonstitusional tapi dilakukan baru 2019. Padahal keputusan MK itu bersifat mengikat dan langsung. Saya melihat MK disini sangat tidak prosefional,"

Makanya, Hanura mendukung langkah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak yang mengajukan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden itu melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan Hakim MK. "(Hanura) mendukung secara moral. Karena kalau mendukung aktif, nanti koalisi masyarakat sipil tidak murni lagi. Selamat berjuang," demikian Rofiq.

Kemarin, M. Fadjroel Rachman, salah seorang motor Koalisi tersebut mengatakan, pihaknya akan mengadukan hakim MK ke Majelis Kehormatan Hakim MK karena
baru membacakan putusan 23 Januari 2014 kemarin. Padahal, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah memutuskan pada 26 Maret 2013.

"Sebenarnya ada yang satu paling mudah, yaitu mempertanyakan profesionalisme MK ini ke Majelis Kehormatan MK," ujar Fadjroel.

Apalagi, sambung Fadjroel, MK baru membacakan putusan itu setelah mendapat masukan dari mantan Ketua MK Mahfud MD, yang memimpin RPH pada 26 Maret tersebut. Karena menurut Mahfud, biasanya putusan itu dibacakan 2-4 minggu setelah proses pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim.

"Jadi kami mau bertanya (ke Majelis Kehormatan), ini profesional atau tidak. Karena menurut Mahfud MD dan Jimly (Asshiddiqie) belum pernah ada satu putusan yang (pembacaannya) sampai telat 10 bulan," ungkap Fadjroel. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya