Berita

Syafril Sjofyan/net

Politik

Pengacara SBY Bisa Dituntut Pasal Penebar Teror

MINGGU, 26 JANUARI 2014 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Somasi yang dilayangkan tim advokat dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga dinilai sebagai teror untuk menakut-nakuti. Para pihak yang disomasi pun disarankan untuk mengadukannya ke aparat penegak hukum.

"Pengacara SBY bisa dituntut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan penebar teror di tengah-tengah masyarakat," kata aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78, Syafril Sjofyan, kepada redaksi kemarin.

Menurut Syafril, somasi yang ditebar tim advokat dan konsultan hukum Presiden SBY dan keluarga bisa dianggap perbuatan tidak menyenangkan dan teror karena telah membiaskan pengertian somasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).


Pasal 1238 KUH Perdata menyebut bahwa somasi untuk meyelesaikan kasus perdata, yakni masalah utang piutang dan atau perjanjian. Sementara dalam pasal 1243 KUH Perdata disebutkan bahwa somasi berfungsi sebagai peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).

"Pengacara SBY telah menyesatkan pengertian hukum untuk menakut-nakuti masyarakat untuk melakukan kritik, sindiran, penyampaian opini melalui tulisan, talkshow yang dijamin oleh konstitusi UUD Pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat. Ini jelas-jelas penyesatan dan penyebaran teror ditengah-tengah masyarakat yang dilakukan oleh Pengacara SBY," papar dia.

Karena somasi SBY tidak ada dasar hukumnya, Syafril menyarankan kepada pihak yang di somasi, salah satunya ekonom senior DR. Rizal Ramli, untuk mendiamkan somasi tersebut. Somasi yang dilayangkan SBY tidak mengandung kaidah utang piutang seperti yang dimaksud dalam pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata.

"Bagi yang di somasi seharusnya menuntut kepada pihak yang berwajib agar pengacara SBY dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan," demikian Syafril.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya