Berita

Syafril Sjofyan/net

Politik

Pengacara SBY Bisa Dituntut Pasal Penebar Teror

MINGGU, 26 JANUARI 2014 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Somasi yang dilayangkan tim advokat dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga dinilai sebagai teror untuk menakut-nakuti. Para pihak yang disomasi pun disarankan untuk mengadukannya ke aparat penegak hukum.

"Pengacara SBY bisa dituntut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan penebar teror di tengah-tengah masyarakat," kata aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78, Syafril Sjofyan, kepada redaksi kemarin.

Menurut Syafril, somasi yang ditebar tim advokat dan konsultan hukum Presiden SBY dan keluarga bisa dianggap perbuatan tidak menyenangkan dan teror karena telah membiaskan pengertian somasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).


Pasal 1238 KUH Perdata menyebut bahwa somasi untuk meyelesaikan kasus perdata, yakni masalah utang piutang dan atau perjanjian. Sementara dalam pasal 1243 KUH Perdata disebutkan bahwa somasi berfungsi sebagai peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).

"Pengacara SBY telah menyesatkan pengertian hukum untuk menakut-nakuti masyarakat untuk melakukan kritik, sindiran, penyampaian opini melalui tulisan, talkshow yang dijamin oleh konstitusi UUD Pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat. Ini jelas-jelas penyesatan dan penyebaran teror ditengah-tengah masyarakat yang dilakukan oleh Pengacara SBY," papar dia.

Karena somasi SBY tidak ada dasar hukumnya, Syafril menyarankan kepada pihak yang di somasi, salah satunya ekonom senior DR. Rizal Ramli, untuk mendiamkan somasi tersebut. Somasi yang dilayangkan SBY tidak mengandung kaidah utang piutang seperti yang dimaksud dalam pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata.

"Bagi yang di somasi seharusnya menuntut kepada pihak yang berwajib agar pengacara SBY dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan," demikian Syafril.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya