Berita

prof. Bahtiar effendy

Prof. Bahtiar: Dua Keanehan Fatal di Balik Putusan MK

MINGGU, 26 JANUARI 2014 | 09:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Di luar soal permberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pilpres dan pileg dilakukan serentak serta akibat-akibat yg mungkin ditimbulkan jika diberlakukan sekarang, ada persoalan yang amat serius dengan MK.

Persoalan serius itu adalah, pertama, mengapa MK harus ikut menentukan waktu pelaksanaan sebuah peristiwa politik-kenegaraan, yang dalam hal ini adalah pemilu? Kedua, mengapa baru diumumkan menjelang pelaksanaan pileg?

Demikian disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Prof. Bahtiar Effendy dalam perbincangan dengan redaksi (25/1).


"Ada baiknya para hakim MK membaca kembali UU tentang MK. Bahwa tugas mereka adalah memastikan tidak ada UU, peraturan, atau kebijakan yang bertentangan dengan UUD. Untuk itu MK dibeberi wewenang memutuskan bahwa suatu UU, peraturan atau kebijakan berlawanan atau tidak dengan UUD," ujar Prof. Bahtiar.

Lantas, karena putusan MK itu bersifat segera bisa dilakukan, mengapa MK baru mengumunkan beberapa hari lalu. Padahal hal tersebut sudah diputuskan di bulan Maret 2013.

"Jika mantan ketua MK Mahfud berpendapat bahwa mestinya putusan MK diumumkan 2 hingga 4 minggu setelah diputus, jelas penundaan pengumuman itu merupakan kekhilafan serius pada diri hakim-hakim MK," katanya lagi.

Jika kita tidak berprasangka buruk bahwa penundaan tersebut ada motif politiknya, maka bisa diduga bahwa hal tersebut disebabkan oleh "kelalaian" yang sangat fatal, dan tidak seharus dilakukan lembaga terhormat seperti MK.

"Karena itu, alasan MK bahwa jika pemilu serentak dilakukan 2014 ini bakal menyebabkan tahapan persiapan pemilu terganggu hanyalah akal-akalan MK untuk menutupi kelalaian mereka yang membiarkan sebuah putusan baru diumumkan setelah 10 bulan diputus.

Jika MK serius dengan tugasnya, dan putusan tersebut diumumkan Maret 2013 lalu, maka hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Dan yang lebih penting lagi tidak menimbulkan perdebatan hukum: apakah pemilu 2014 konstitusional atau tidak. Jika MK berpendapat bahwa pileg dan pilpres yang tidak dilakukan serentak melanggar UUD, maka konsekuensinya pemilu 2014 juga melanggar UUD.

"Jika dua hal di atas tidak dipahami oleh MK, hanya ada satu penilaian: bahwa MK memang tidak sungguh-sungguh atau main-main di dalam menjalankan tugas yang semestinya mulia itu. Jika demikian keadaannya, apalagi yang bisa diharapkan dari lembaga-lembaga negara yang dimiliki republik ini," demikian Prof. Bahtiar. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya