Berita

Jusuf rizal/net

Setelah Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok harus Diganti

MINGGU, 26 JANUARI 2014 | 07:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Bahaduri Wijayanta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus abuse of power (penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Sebagai pejabat BC, Wijayanta terbukti telah melanggar KUHP Pasal 421 yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Kasus ini bermula ketika anggota Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo), PT. Primadaya Indotama melakukan importasi barang sebanyak 4 kontainer dari China. Setelah semua pemeriksaan barang dinyatakan tidak bermasalah serta telah mengisi PIB (Pemberitahuan Impor Barang), namun hampir lebih 3 bulan barang tidak boleh keluar tanpa ada kejelasan, karena tidak diberi izin oleh Wijayanta selaku Kepala Kantor.

PT. Primadaya Indotama melalui Hiplindo selaku organisasi yang memayungi melakukan komunikasi kepada Wijayanta untuk dijadikan atensi, tetapi tidak pernah digubris. Malah sebaliknya Wijayanta mendenda perusahaan dari harga barang Rp. 90 jutaan menjadi sekitar Rp. 3 miliar. Akibat tidak keluar barang 3 bulan saja, sudah mengalami kerugian miliaran rupiah, apalagi kemudian didenda lagi menjadi Rp. 3 miliar.


"Karena Wijayanta tidak kooperatif dan melakukan kesewenang-wenangan, maka LIRA melaporkan kasus ini ke Komisi Ambudsman dan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum. Setelah melalui proses penyelidikan selama 9 bulan dengan memeriksa para saksi serta saksi ahli, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Wijayanta sebagai tersangka, karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya diluar ketentuan yang semestinya," jelas Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), H. Mohammad Joesoef (HM. Jusuf Rizal) pagi ini.

Apa langkah LIRA selanjutnya?

"Kami akan memantau proses hukum ini agar terus berjalan. Kami juga akan segera melayangkan surat kepada Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Komisi XI DPR RI agar segera mencopot Wijayanta sebagai Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara agar tidak menghambat proses hukum," tegas pria yang mencalonkan diri jadi DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Propinsi DKI Jakarta Nomor Urut 19 itu sambil menambahkan Andi Mallarangeng saja jadi tersangka mundur begitu ditetapkan sebagai tersangka, masa sekelas Kepala Kantor mau dipertahankan.

Selain itu, papar mantan Direktur Blora Center pria berdarah Batak Madura itu, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Lira, juga akan menyiapkan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada Wijayanta karena telah menyebabkan kerugian miliaran secara materi atas penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan Wijayanta saat menjabat sebagai Kepala Kantor KPU Bea Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengakui bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta Bekti Mukarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pasal 421 KUHP, setelah dilaporkan menghambat perusahaan importir garmen. Selanjutnya, Kepolisian akan memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan. zul

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya