Berita

Jusuf rizal/net

Setelah Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok harus Diganti

MINGGU, 26 JANUARI 2014 | 07:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Bahaduri Wijayanta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus abuse of power (penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Sebagai pejabat BC, Wijayanta terbukti telah melanggar KUHP Pasal 421 yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Kasus ini bermula ketika anggota Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo), PT. Primadaya Indotama melakukan importasi barang sebanyak 4 kontainer dari China. Setelah semua pemeriksaan barang dinyatakan tidak bermasalah serta telah mengisi PIB (Pemberitahuan Impor Barang), namun hampir lebih 3 bulan barang tidak boleh keluar tanpa ada kejelasan, karena tidak diberi izin oleh Wijayanta selaku Kepala Kantor.

PT. Primadaya Indotama melalui Hiplindo selaku organisasi yang memayungi melakukan komunikasi kepada Wijayanta untuk dijadikan atensi, tetapi tidak pernah digubris. Malah sebaliknya Wijayanta mendenda perusahaan dari harga barang Rp. 90 jutaan menjadi sekitar Rp. 3 miliar. Akibat tidak keluar barang 3 bulan saja, sudah mengalami kerugian miliaran rupiah, apalagi kemudian didenda lagi menjadi Rp. 3 miliar.


"Karena Wijayanta tidak kooperatif dan melakukan kesewenang-wenangan, maka LIRA melaporkan kasus ini ke Komisi Ambudsman dan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum. Setelah melalui proses penyelidikan selama 9 bulan dengan memeriksa para saksi serta saksi ahli, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Wijayanta sebagai tersangka, karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya diluar ketentuan yang semestinya," jelas Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), H. Mohammad Joesoef (HM. Jusuf Rizal) pagi ini.

Apa langkah LIRA selanjutnya?

"Kami akan memantau proses hukum ini agar terus berjalan. Kami juga akan segera melayangkan surat kepada Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Komisi XI DPR RI agar segera mencopot Wijayanta sebagai Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara agar tidak menghambat proses hukum," tegas pria yang mencalonkan diri jadi DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Propinsi DKI Jakarta Nomor Urut 19 itu sambil menambahkan Andi Mallarangeng saja jadi tersangka mundur begitu ditetapkan sebagai tersangka, masa sekelas Kepala Kantor mau dipertahankan.

Selain itu, papar mantan Direktur Blora Center pria berdarah Batak Madura itu, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Lira, juga akan menyiapkan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada Wijayanta karena telah menyebabkan kerugian miliaran secara materi atas penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan Wijayanta saat menjabat sebagai Kepala Kantor KPU Bea Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengakui bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta Bekti Mukarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pasal 421 KUHP, setelah dilaporkan menghambat perusahaan importir garmen. Selanjutnya, Kepolisian akan memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan. zul

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya