Berita

Bisnis

Dua Pegawai BRI Dituntut 5 Tahun Penjara

JUMAT, 24 JANUARI 2014 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Rotua Anastasia dan Agus Mardianto dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman lima tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus kehilangan 59 Kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

"Terdakwa Rotua dituntut lima tahun penjara dan denda minimal Rp 5miliar atau maksimal Rp 100 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat (24/1).

Diah mengatakan terdakwa Rotua Anastasia yang merupakan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2, dan Agus Mardianto yang merupakan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 dianggap bersalah sebagai pegawai BRI karena tidak melakukan prosedur perbankan dalam memeriksa syarat pengajuan perkreditan. Terdakwa Rotua melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 karena pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.


Jaksa juga menuntut terdakwa Agus Mardianto dengan hukuman lima tahun penjara karena kesalahan yang sama dengan terdakwa Rotua.

Sebelumnya, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2. Selain mengadukan pidana, Ratna Dewi juga mengajukan gugatan perdata terhadap BRI karena terjadi perubahan fisik 59 Kg emas yang disimpan di "safety box".

Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013. Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai sebesar Rp 31.8 miliar kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sejak perkara itu memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya