Berita

ilustrasi/net

Politik

Putusan MK Menguatkan Penyelenggaraan SI MPRS

JUMAT, 24 JANUARI 2014 | 07:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu serentak baru berlaku tahun 2019 dan bukan untuk pemilu 2014 makin menguatkan desakan pembentukan dan pelaksanaan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (SI MPRS).

Kalangan yang selama ini mendesak pelaksanaan SI MPRS menilai keputusan MK itu menambah kekacauan konstitusi. MK telah melakukan tindakan menyimpang dengan mensahkan pelaksanaan Pemilu 2014 padahal dilaksanakan berdasarkan UU yang inkonstitusional.

"Segera bentuk dan gelar Sidang Istimewa MPRS berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ajak aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti dalam pesan elektroniknya (Jumat, 24/1).


"Dalam menghadapi kekacauan konstitusi dan produk pemilu ilegal 2014, kami serukan mahasiswa dan pemuda segera melakukan konsolidasi untuk menyatukan seluruh elemen bangsa Indonesia, sipil maupun militer, untuk menggelar Sidang Istimewa MPRS," sambung dia.

Pemilu 2014 menghasilkan anggota parlemen dan presiden ilegal sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra dan pakar tata negara lainnya. Karenanya, kata Haris, Sidang Istimewa MPRS harus segera dilakukan. Pelaksanaan Pemilu 2014 yang inkonstitusional harus ditunda hingga penataan ulang negara berdasarkan UUD 1945 melalui Sidang Istimewa MPRS selesai dilakukan.

"Segera bentuk bandan persiapan SI MPRS di tingkat nasional dan badan pendukung SI MPRS di tingkat kabupaten kota," demikian Haris.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya