Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

Yusril: Putusan MK Banyak Misterinya, Seolah Ditekan Parpol Besar

KAMIS, 23 JANUARI 2014 | 20:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, telah membaca dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Pilpres yang dimohon Effendi Gazali dan kawan-kawan.

Intinya, terang Yusril lewat akun twitter @Yusrilihza_Mhd beberapa saat lalu, seluruh pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan Pemilu 2014. Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45 dan tidak punya kekuatan hukum, namun MK putuskan bahwa pasal-pasal itu tetap sah digunakan untuk Pemilu 2014.


MK juga mengatakan bahwa dengan putusan ini, maka perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan pada 2019. Itu disebabkan Effendi Gazali (pemohon) tak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 45.

"Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum," tegas Yusril.

Lain halnya dengan permohonan yang diajukannya. Menurut Yusril, ia menunjukkan jalan keluar itu. Ia minta MK menafsirkan secara langsung maksud pasal 6A ayat 2 dan Pasa 22E UUD 45.

"Kalau MK tafsirkan maksud pasal 6 ayat 2 parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakannya. Kalau MK tafsirkan pasal 22E ayat 1 bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu ubah UU untuk melaksanakannya," terang Yusril.

Maka, tegas dia, penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksanakan tahun 2014 ini juga.

"Namun apa boleh buat, MK sudah ambil keputusan sejak setahun lalu, namun baru hari ini dibacakan," terangnya.

Dia minta publik tak mencurigai diri yang baru-baru ini mengajukan uji UU Pilpres seolah karena kini Hamdan Zoelva yang jadi ketua MK, maka Hamdan yang notabene eks kader Partai Bulan Bintang akan membantunya.

"Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Efendi Ghazali hanpir setahun lamanya? Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat? Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019," ungkap Yusril.

Yusril pertanyakan, bila permohonannya banyak kesamaannya dengan permohonan dari Effendi Gazali Cs, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan agar dua permohonan sama-sama jadi pertimbangan.

"Bagi saya banyak misteri putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019. Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbangnya dengan seksama," tutup Yusril. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya