Berita

HIDAYAT BATUBARA/rmol

Hukum

Bupati Madina Nonaktif Divonis 5,5 Tahun Penjara

RABU, 22 JANUARI 2014 | 21:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif Hidayat Batubara divonis hukuman 66 bulan atau 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Hidayat juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

"Semua barang bukti disita untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Agus Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberarkan karena terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan politisi Partai Demokrat mengakui kesalahannya, dan terdakwa masih memilik 4 orang anak yang masih kecil.


Berdasarkan putusan tersebut, akhirnya Hidayat yang mengenakan pakaian batik mengaku pikir-pikir untuk banding, begitu juga jaksa.

Seperti dilansir dari MedanBagus.com, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, dimana sebelumnya, Hidayat dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

Menurut jaksa, Hidayat memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar 7 persen. Uang itu akan dipakai untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut karena proyek tersebut dananya berasal dari dana Bantuan Daerah Bawahan Pemprov 2013.

Hidayat dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi dan pasal 11 UU No. 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya