Berita

HIDAYAT BATUBARA/rmol

Hukum

Bupati Madina Nonaktif Divonis 5,5 Tahun Penjara

RABU, 22 JANUARI 2014 | 21:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif Hidayat Batubara divonis hukuman 66 bulan atau 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Hidayat juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

"Semua barang bukti disita untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Agus Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberarkan karena terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan politisi Partai Demokrat mengakui kesalahannya, dan terdakwa masih memilik 4 orang anak yang masih kecil.


Berdasarkan putusan tersebut, akhirnya Hidayat yang mengenakan pakaian batik mengaku pikir-pikir untuk banding, begitu juga jaksa.

Seperti dilansir dari MedanBagus.com, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, dimana sebelumnya, Hidayat dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

Menurut jaksa, Hidayat memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar 7 persen. Uang itu akan dipakai untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut karena proyek tersebut dananya berasal dari dana Bantuan Daerah Bawahan Pemprov 2013.

Hidayat dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi dan pasal 11 UU No. 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya