Berita

HIDAYAT BATUBARA/rmol

Hukum

Bupati Madina Nonaktif Divonis 5,5 Tahun Penjara

RABU, 22 JANUARI 2014 | 21:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bupati Mandailing Natal (Madina) nonaktif Hidayat Batubara divonis hukuman 66 bulan atau 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Hidayat juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

"Semua barang bukti disita untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Agus Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberarkan karena terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan politisi Partai Demokrat mengakui kesalahannya, dan terdakwa masih memilik 4 orang anak yang masih kecil.


Berdasarkan putusan tersebut, akhirnya Hidayat yang mengenakan pakaian batik mengaku pikir-pikir untuk banding, begitu juga jaksa.

Seperti dilansir dari MedanBagus.com, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, dimana sebelumnya, Hidayat dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

Menurut jaksa, Hidayat memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar 7 persen. Uang itu akan dipakai untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut karena proyek tersebut dananya berasal dari dana Bantuan Daerah Bawahan Pemprov 2013.

Hidayat dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi dan pasal 11 UU No. 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya