Berita

Kemenakertrans Bentuk Pokja Khusus Outsourcing 

RABU, 22 JANUARI 2014 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan membentuk pokja khusus outsourcing yang melibatkan unsur perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam wadah Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.

"Saya sudah bersepakat dengan Pak Sofyan Wanadi dari APINDO dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja khusus yang menangani persoalan outsourcing, baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan Permenakertrans pembatasan outsourcing itu," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai Seminar Nasional "Indonesia Investor Forum 3; Pemerintah, Investor, dan Masyarakat Demi Kesejahteraan Bersama" di JCC Senayan Jakarta (Rabu, 22/1).

Muhaimin mengungkapkan pembentukan pokja khusus tersebut bertujuan untuk memfasilitasi aspirasi pengusaha dan pekerja dalam mengatasi berbagai permasalahan outsourcing yang muncul semenjak diberlakukan Permenakertrans No 19/2012. Dijelaskan, salah satu alasan yang mendasari pembentukkan pokja khusus tersebut adalah munculnya  sejumlah permasalahan seperti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  dari pekerja dan di sisi lain para pengusaha menganggap pembatasan jenis pekerjaan outsourcing mengakibatkan inefisiensi.


Menurut Muhaimin pokja khusus outsourcing tersebut ditargetkan terbentuk tahun 2014 ini dan dapat segera bekerja dalam waktu 4 bulan ini.  Muhaimin berharap pokja tersebut dapat menjadi fasilitator pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membahas persoalan mengenai outsourcing.

Dalam pelaksanaan outsourcing, Muhaimin meminta perusahaan jasa alih daya atau outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing di seluruh Indonesia agar melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan dan menghindarkan praktek yang menyimpang dari ketentuan. Jika para perusahaan outsourcing tersebut tetap melakukan pelanggaran, kata Muhaimin, pemerintah takkan segan –segan melakukan penindakan dan pemberian sanksi mulai dari yang ringan hingga yang terberat berupa pencabutan ijin operasional perusahaan outsourcing.

"Bagi perusahaan perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin operasional," kata Muhaimin.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya