Berita

Kemenakertrans Bentuk Pokja Khusus Outsourcing 

RABU, 22 JANUARI 2014 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan membentuk pokja khusus outsourcing yang melibatkan unsur perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam wadah Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.

"Saya sudah bersepakat dengan Pak Sofyan Wanadi dari APINDO dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja khusus yang menangani persoalan outsourcing, baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan Permenakertrans pembatasan outsourcing itu," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai Seminar Nasional "Indonesia Investor Forum 3; Pemerintah, Investor, dan Masyarakat Demi Kesejahteraan Bersama" di JCC Senayan Jakarta (Rabu, 22/1).

Muhaimin mengungkapkan pembentukan pokja khusus tersebut bertujuan untuk memfasilitasi aspirasi pengusaha dan pekerja dalam mengatasi berbagai permasalahan outsourcing yang muncul semenjak diberlakukan Permenakertrans No 19/2012. Dijelaskan, salah satu alasan yang mendasari pembentukkan pokja khusus tersebut adalah munculnya  sejumlah permasalahan seperti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  dari pekerja dan di sisi lain para pengusaha menganggap pembatasan jenis pekerjaan outsourcing mengakibatkan inefisiensi.


Menurut Muhaimin pokja khusus outsourcing tersebut ditargetkan terbentuk tahun 2014 ini dan dapat segera bekerja dalam waktu 4 bulan ini.  Muhaimin berharap pokja tersebut dapat menjadi fasilitator pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membahas persoalan mengenai outsourcing.

Dalam pelaksanaan outsourcing, Muhaimin meminta perusahaan jasa alih daya atau outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing di seluruh Indonesia agar melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan dan menghindarkan praktek yang menyimpang dari ketentuan. Jika para perusahaan outsourcing tersebut tetap melakukan pelanggaran, kata Muhaimin, pemerintah takkan segan –segan melakukan penindakan dan pemberian sanksi mulai dari yang ringan hingga yang terberat berupa pencabutan ijin operasional perusahaan outsourcing.

"Bagi perusahaan perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin operasional," kata Muhaimin.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya