Berita

Politik

Tolak Gugatan Yusril, Banyak Partai Tidak Siap Kalah

RABU, 22 JANUARI 2014 | 16:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kekhawatiran petinggi partai politik peserta pemilu 2014 terhadap pegujian UU Pemilu yang dilakukan Prof.Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi (MK) berlebihan. Pasalnya, dari berbagai argumen yang dikemukan oleh para petinggi partai tersebut semua beralasan jika gugatan Yusril akan mengganggu proses pemilu yang sudah ada.

"Ungkapan yang menilai gugatan yusril akan mengacaukan pemilu adalah partai yang tidak siap menerima kekalahan, bahkan menyerah sebelum bertarung," kata Direktur Eksekutif Nurjaman Center, Jajat Nurjaman dalam keterangannya kepada redaksi sesaat tadi (Rabu, 22/1).

Menurut Jajat, elit politik yang merasa terganggu dengan gugatan yang diajukan Yusril secara tidak langsung mengamini adanya aturan yang dianggap melanggar Konstitusi. Dalam gugatan yang diajukan dijelaskan ada pelanggaran yang bertentangan dengan UUD 1945.


Jajat menambahkan, jika gugatan yang diajukan Yusril dikabulkan oleh MK, keuntungan yang akan didapat oleh partai peserta pemilu adalah, dapat mencalonkan capres sendiri tanpa diharuskan koalisi. Namun, partai dituntut untuk mencari sosok figur capres. Sementara saat ini, hanya baru beberapa partai yang memiliki Capres yang layak diusung, diantaranya Hanura, Gerindra, Golkar, dan PBB.  Kerugian akan menerpa partai besar yang tidak mempunyai figur untuk di capreskan, salah satunya PDIP.

"PDIP memang diunggulkan, tetapi hanya punya satu senjata yaitu Jokowi, yang sampai saat ini masih sibuk menyelesaikan masalah di Ibukota," ujar Jajat.

Dengan begitu, kata Jajat, sebaiknya para elit politik menghargai hak konstitusional Yusril yang juga merupakan capres dari Partai Bulan Bintang. Toh keputusan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya