Berita

Bisnis

Dimarger dengan Pertagas, PGN Selamat dari Kuasa Asing

RABU, 22 JANUARI 2014 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana akuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN) oleh Pertamina akan mendorong pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat. Rencana merger ini juga supaya PGN tidak dikuasai asing.

Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, dengan keberadaan PGN yang sudah memiliki infrastrukstur gas di beberapa daerah di negeri ini, ditambah Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina yang menguasai sektor hulu migas serta infrastruktur migas lainnya, maka merger tersebut akan sangat menguntungkan pengguna gas. Ini harus menjadi pertimbangan utama pemerintah.

"Mergernya PGN dengan Pertagas tidak bertentangan dengan Undang-Undang BUMN maupun peraturan lain yang terkait dengan perusahaan pelat merah karena keduanya merupakan BUMN. Apalagi, digabungnya kedua perusahaan itu tidak akan berpengaruh siginifikan terhadap pemegang saham minoritas karena pada dasarnya tidak terjadi perubahan pengendali pada BUMN gas itu," kata Sofyano.


Menurut dia, pemerintah tetap sebagai pemegang saham terbesar pada  PGN dan karenanya tidak lah perlu dilakukan voting antar pemegang saham terkait merger tersebut.

"Jadi sepanjang pengendali tetap ditangan pemerintah tidaklah harus pula ada tender offer (tawaran di atas harga pasar agar pemilik saham menjual sahamnya)," lanjutnya.

Karena keduanya merupakan BUMN, Sofyano mengatakan, maka keputusan serta persetujuan untuk mergernya PGN dan Pertagas merupakan kewenangan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Rencana Merger PGN juga merupakan aksi korporat yang bisa dijalankan jika Rapat Umum Pemagang Saham (RUPS) pemegang saham utama dalam hal ini Menteri BUMN sudah memberi persetujuan, seharusnya kementerian lain tidak," tegasnya.

Dia bilang, mergernya kedua perusahaan itu juga mampu menghapus kekhawatiran masyarakat atas kemungkinan penguasaan pihak asing terhadap saham PGN. Dia menjelaskan, saat ini 43,03 persen saham PGN sudah dijual ke investor publik dan 85 persen dari total 43 persen tersebut dimiliki pihak asing.

"Ini harusnya jadi perhatian masyarakat dan pemerintah, kepemilikan publik pada saham PGN  juga harus diumumkan secara transparan kemasyarakat luas siapa sebenarnya investor publik tersebut. Apakah itu masyarakat umum dalam negeri atau perusahan milik pihak asing. Ini harus jelas, ini jika kita mau bicara tentang nasionalisme," katanya lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan dan prospek bisnis PGN sangat lah bagus karena ini berkaitan dengan pemenuhan energi siap pakai bagi masyarakat, karenanya perusahaan pelat merah itu akan jadi inceran pihak asing sebagaimana Indosat yang akhirnya di privatisasi.

"Ini harus jadi sorotan masyarakat dan kita semua harus mampu membendung hal tersebut , jangan sampai PGN menjadi Indosat jilid 2," tandasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya