Berita

Politik

Pemerintah SBY Harus Percepat Pembebasan Wilfrida

SENIN, 20 JANUARI 2014 | 18:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta melakukan upaya-upaya percepatan pembebasan Wilfrida Soik dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan persidangan terhadap Wilfrida yang digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, sudah terungkap fakta dan bukti jika TKW asal Belu, NTT itu bisa bebas dari jeratan hukum mati.

"Saya meminta pemerintah SBY melakukan percepatan proses. Jangan seperti mengulur-ulur waktu," kata Rieke dalam pesannya elektronilnya kepada redaksi (Senin, 20/1).

Dikatakan Rieke, fakta dan bukti di persidangan sudah menguatkan Wilfrida bebas dari ancaman hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Dalam persidangan lanjutan yang digelar kemarin (Minggu, 19/1) terungkap fakta, bahwa agensi tidak meneliti secara memadai pekerjaan yang akan dibebankan kepada Wilfrida. Wilfrida hanya dilatih seminggu di Malaysia untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan tidak menjalani pelatihan merawat orang sakit. Tapi nyatanya, Wilfrida bekerja pada majikan yang mempunyai penyakit parkinson dan membutuhkan bantuan ekstra untuk melakukan aktivitas rutin sehari-hari.


Fakta ini diungkap oleh saksi Teh Ying Heng, pemilik Agensi Pekerjaan (AP) sebagai penyalur Wilfrida dalam persidangan. Selain itu, di dalam persidangan Teh Ying Heng juga melakukan perekrutan dan penempatan pada saat moratorium. Perekrutan Wilfrida dilakukan oleh agen perorangan yang membantu pengurusan dokumen Wilfrida. Agen tersebut juga memalsukan identitas dan paspor Wilfrida. Wilfrida masuk ke Malaysia melalui Batam dengan jalan laut.

Fakta lainnya, Wilfrida ditemukan dalam keadaan menangis dan tertekan pada saat sepasang suami istri WN Malaysia mencoba berkomunikasi dengannya sesaat setelah pembunuhan. Kedua saksi tidak melihat adanya kesan darah pada baju putih yang dipakai Wilfrida. Keduanya juga mengaku tidak tahu penangkapan Wilfrida Soik oleh Polsek Tok Uban secara detail. Saksi hanya menghubungi Polsek setelah Polisi menginfokan ciri-ciri pakaian yang dikenakan Wilfrida Soik melalui radio CB yang dia dengar ketika menuju tempat kerja.

Fakta penting lainnya, kata Rieke, adalah hasil uji tulang (bond examination) dan uji psikologis terhadap Wilfrida. Berdasarkan hasil uji tulang terakhir terbukti bahwa Wilfrida masih berada di bawah umur pada saat dugaan peristiwa itu terjadi. Hasil uji psikologis yang dilakukan juga membuktikan hal yang serupa.

"Kedua bukti ini sudah dapat menunjukkan bahwa Wilfrida harus dibebaskan dari hukuman mati karena usia masih di bawah umur," imbuh Rieke.

Rieke yang juga politisi PDIP juga meminta pemerintah menyediakan penterjemah bahasa Tetum bagi Wilfrida selama di persidangan. Meskipun Wilfrida sudah disediakan juru bahasa Melayu-Mandarin oleh Pemerintah, namun agar Wilfrida memahami betul isi persidangan maka perlu disediakan penterjemah bahasa Tetum yang merupakan bahasa ibu yang dipakai Wilfrida.

Tak lupa, Rieke meminta rekan-rekan media dan pemerhati TKI mengawal terus proses persidangan Wilfrida agar Wilfrida dibebaskan dari hukuman mati. [dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya