Pemerintah diminta melakukan upaya-upaya percepatan pembebasan Wilfrida Soik dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan persidangan terhadap Wilfrida yang digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, sudah terungkap fakta dan bukti jika TKW asal Belu, NTT itu bisa bebas dari jeratan hukum mati.
"Saya meminta pemerintah SBY melakukan percepatan proses. Jangan seperti mengulur-ulur waktu," kata Rieke dalam pesannya elektronilnya kepada redaksi (Senin, 20/1).
Dikatakan Rieke, fakta dan bukti di persidangan sudah menguatkan Wilfrida bebas dari ancaman hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Dalam persidangan lanjutan yang digelar kemarin (Minggu, 19/1) terungkap fakta, bahwa agensi tidak meneliti secara memadai pekerjaan yang akan dibebankan kepada Wilfrida. Wilfrida hanya dilatih seminggu di Malaysia untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan tidak menjalani pelatihan merawat orang sakit. Tapi nyatanya, Wilfrida bekerja pada majikan yang mempunyai penyakit parkinson dan membutuhkan bantuan ekstra untuk melakukan aktivitas rutin sehari-hari.
Fakta ini diungkap oleh saksi Teh Ying Heng, pemilik Agensi Pekerjaan (AP) sebagai penyalur Wilfrida dalam persidangan. Selain itu, di dalam persidangan Teh Ying Heng juga melakukan perekrutan dan penempatan pada saat moratorium. Perekrutan Wilfrida dilakukan oleh agen perorangan yang membantu pengurusan dokumen Wilfrida. Agen tersebut juga memalsukan identitas dan paspor Wilfrida. Wilfrida masuk ke Malaysia melalui Batam dengan jalan laut.
Fakta lainnya, Wilfrida ditemukan dalam keadaan menangis dan tertekan pada saat sepasang suami istri WN Malaysia mencoba berkomunikasi dengannya sesaat setelah pembunuhan. Kedua saksi tidak melihat adanya kesan darah pada baju putih yang dipakai Wilfrida. Keduanya juga mengaku tidak tahu penangkapan Wilfrida Soik oleh Polsek Tok Uban secara detail. Saksi hanya menghubungi Polsek setelah Polisi menginfokan ciri-ciri pakaian yang dikenakan Wilfrida Soik melalui radio CB yang dia dengar ketika menuju tempat kerja.
Fakta penting lainnya, kata Rieke, adalah hasil uji tulang (bond examination) dan uji psikologis terhadap Wilfrida. Berdasarkan hasil uji tulang terakhir terbukti bahwa Wilfrida masih berada di bawah umur pada saat dugaan peristiwa itu terjadi. Hasil uji psikologis yang dilakukan juga membuktikan hal yang serupa.
"Kedua bukti ini sudah dapat menunjukkan bahwa Wilfrida harus dibebaskan dari hukuman mati karena usia masih di bawah umur," imbuh Rieke.
Rieke yang juga politisi PDIP juga meminta pemerintah menyediakan penterjemah bahasa Tetum bagi Wilfrida selama di persidangan. Meskipun Wilfrida sudah disediakan juru bahasa Melayu-Mandarin oleh Pemerintah, namun agar Wilfrida memahami betul isi persidangan maka perlu disediakan penterjemah bahasa Tetum yang merupakan bahasa ibu yang dipakai Wilfrida.
Tak lupa, Rieke meminta rekan-rekan media dan pemerhati TKI mengawal terus proses persidangan Wilfrida agar Wilfrida dibebaskan dari hukuman mati.
[dem]