Berita

ilustrasi/net

Hukum

Buka Bisnis Fiktif Dua Warga Liberia Diringkus

SENIN, 20 JANUARI 2014 | 17:25 WIB | LAPORAN:

Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua warga negara Liberia dalam kasus penipuan.

John V Brown alias Kobby Jean alias Ismail dan Anthony B Johson alias Andre Jaen mengaku memiliki uang sebanyak USD 4.000.000 disimpan di sebuah brankas di belakang Gudang PBB Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka melakukan penipuan terhadap seorang pribumi.

"Modus penipuan yang dilakukan yakni tersangka John menghubungi korban mengatakan ingin berbisnis di Jakarta, dan membujuk korban untuk membantu tersangka dalam bisnis SPBU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Senin (20/1).


Setelah adanya komunikasi antara korban dengan dua pelaku, mereka mengadakan pertemuan di sebuah hotel. Kemudian para tersangka membujuk korban untuk membantu mereka dalam berbisnis SPBU di Jakarta.

Tersangka meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa mereka memiliki simpanan uang sebesar USD 4.000.000.

"Korban diminta menebus uang Rp 35 juta untuk mengambil USD 4.000.000. Uang tebusan Rp 35 juta itu sebagai tanda menanam saham dalam bisnis SPBU yang dijalankan tersangka," beber Rikwanto.

Kemudian, tersangka dan korban sama-sama mengambil uang di brankas, namun setelah dibuka brankas hanya berisi lembaran kertas warna hijau bukan mata uang dolar seperti yang dijanjikan.

Akhirnya, korban bernama Arif Rahman Ermon (35) seorang karyawan swasta melaporkan penipuan itu ke polisi dengan nomor laporan LP/201/I/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2014.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah koper warna coklat, satu brankas, dan selembar surat perjanjian.

Tersangka yang kini meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya