Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah Hongkong agar memberikan perhatian khusus dan membantu mempercepat penyelesaian kasus Erwiana Sulistyaningsih (22), TKI asal Ngawi, Jawa Timur, yang telah disiksa oleh majikannya di Hong Kong.
"Saya juga berkomunikasi dengan Menteri Tenaga Kerja Hong Kong dan meminta komitmennya untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus ini ," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai saat mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) tahun 2014 di Jakarta (Kamis, 16/1).
Muhaimin mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Hongkong untuk memastikan komitmennya dalam memberikan jaminan perlindungan maksimal kepada TKI dan tenaga kerja asing lainnya yang bekerja di Hongkong.
"Kita terus mendesak dan mengingatkan komitmen Kementerian Tenaga Kerja Hong Kong untuk menindak keras terhadap kasus penganiayaan ini. Beliau kan selalu mengatakan pihaknya akan menjadi terdepan dalam melindungi warga kita yang bekerja di sana," kata Muhaimin.
Erwiana Sulistyaningsih (22) TKI asal Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, bekerja di Hong Kong sejak 13 Mei 2013, diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya. TKI yang bekerja di Tseung Kwan O, Hong Kong, selama delapan bulan terakhir tersebut selalu disiksa dan tidak pernah digaji. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi tubuh penuh luka.. Kini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Sragen, Jawa Tengah dan saat ini kondisinya terus membaik.
Muhaimin menambahkan berdasarkan laporan dari atase tenaga kerja Indonesia di Hongkong, pada 15 Januari 2013 telah dilakukan pertemuan antara KJRI Hong Kong yang diwakili oleh Konsul Kejaksaan, Konsul Tenaga Kerja, Konsul Konsuler I dan Konsul Kepolisian dan pihak Hong Kong Police Force yang diwakili oleh perwakilan dari Organized Crime and Triad Bureau, Interpol dan Kwun Tong Police District.
"Dalam pertemuan yang dilakukan untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus ini, Pihak Kepolisian Hong Kong sangat serius dalam upaya untuk penanganan kasus tersebut dan meminta penjelasan singkat mengenai kronologi kasus ini," kata Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin pihak Kepolisian Hong Kong mengharapkan Erwiana dapat memberikan kesaksian/pernyataan mengenai kejadian yang dialaminya. Juga dibutuhkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter setempat di Indonesia yang dapat menjelaskan mengenai penyebab luka-luka yang dialaminya.
Namun Apabila belum terdapat hasil visum setidaknya penjelasan dokter mengenai luka yang dialami oleh Erwiana sudah sangat membantu untuk proses penanganan lebih lanjut, “kata Muhaimin mengutip laporan tersebut. Pihak Kepolisian Hong Kong, kata Muhaimin juga sangat mengharapkan apabila Erwiana dapat datang kembali ke Hong Kong untuk mengajukan tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.