Berita

Yasonna H. Laoly

PDIP: Kalau Dikabulkan, Gugatan Prof. Yusril akan Timbulkan Kekacauan

KAMIS, 16 JANUARI 2014 | 09:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) akan molor dan kacau dan berakibat pada penundaan pelantikan anggota DPR-RI, DPD-RI, dan pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Ancaman itu terjadi kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945, baik menyangkut soal Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan secara serentak, dan juga tentang presidential threshold (PT) yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, molornya pelantikan anggota DPR, DPD dan Presiden dari jadwal yang ditentukan berarti ada pelanggaran konstitusi karena jabatan anggota DPR, DPD dan jabatan Presiden hanya 5 (lima) tahun. "Karena hal ini menyangkut peralihan elit-elit kepemimpinan nasional, maka potensi kekacauan dan kegaduhan politik sangat besar. Kita jangan menganggap sepele soal ini," jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR-RI, Dr. Yasonna H. Laoly, (Kamis, 16/1).


Karena itu, dia meminta hakim MK memperhatikan secara serius potensi kegaduhan dan mungkin saja konflik politik akibat dari keputusan MK tersebut. "Menurut saya, upaya Yusril mengajukan gugatan tersebut hanyalah manuver politik saja. Tapi, salah salah bisa menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu," ungkapnya.

Lebih jauh, mantan Pimpinan Pansus RUU 42/2008 tentang Pilpres mengatakan, bila pelaksanaan Pileg dan Pilres hendak dilakukan secara serentak, harus ada sinkronisasi antara UU 8/2012 tentang Pileg dan UU 42/2008 tentang Pilpres. Sekarang ini, Pileg dan Pilpres diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, dengan tahapan-tahapan yang berbeda pula.

Kalau mau membuat Pileg dan Pilpres secara serentak, maka harus diatur dalam satu undang-undang, dengan rangkaian tahapan Pileg dan Pilpres menjadi satu kesatuan. Menurutnya lagi, jika MK mengabulkan gugatan capres PBB tersebut, akan ada perubahan undang-undang, tensi politik akan langsung naik pada titik didih.

"Lihat saja ketika ada usul revisi UU Pilpres tidak berhasil. Sekarang tahapan Pileg sudah berjalan maju, mau distop dulu? Itu melanggar UU 8/2012. Jadi kalau mau membuat Pileg dan Pilpres serentak, tunggu saja Pemilu 2019. Kita siapkan undang-undangnya untuk itu dalam satu paket," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya