Berita

Yasonna H. Laoly

PDIP: Kalau Dikabulkan, Gugatan Prof. Yusril akan Timbulkan Kekacauan

KAMIS, 16 JANUARI 2014 | 09:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) akan molor dan kacau dan berakibat pada penundaan pelantikan anggota DPR-RI, DPD-RI, dan pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Ancaman itu terjadi kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945, baik menyangkut soal Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilaksanakan secara serentak, dan juga tentang presidential threshold (PT) yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, molornya pelantikan anggota DPR, DPD dan Presiden dari jadwal yang ditentukan berarti ada pelanggaran konstitusi karena jabatan anggota DPR, DPD dan jabatan Presiden hanya 5 (lima) tahun. "Karena hal ini menyangkut peralihan elit-elit kepemimpinan nasional, maka potensi kekacauan dan kegaduhan politik sangat besar. Kita jangan menganggap sepele soal ini," jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR-RI, Dr. Yasonna H. Laoly, (Kamis, 16/1).


Karena itu, dia meminta hakim MK memperhatikan secara serius potensi kegaduhan dan mungkin saja konflik politik akibat dari keputusan MK tersebut. "Menurut saya, upaya Yusril mengajukan gugatan tersebut hanyalah manuver politik saja. Tapi, salah salah bisa menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu," ungkapnya.

Lebih jauh, mantan Pimpinan Pansus RUU 42/2008 tentang Pilpres mengatakan, bila pelaksanaan Pileg dan Pilres hendak dilakukan secara serentak, harus ada sinkronisasi antara UU 8/2012 tentang Pileg dan UU 42/2008 tentang Pilpres. Sekarang ini, Pileg dan Pilpres diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, dengan tahapan-tahapan yang berbeda pula.

Kalau mau membuat Pileg dan Pilpres secara serentak, maka harus diatur dalam satu undang-undang, dengan rangkaian tahapan Pileg dan Pilpres menjadi satu kesatuan. Menurutnya lagi, jika MK mengabulkan gugatan capres PBB tersebut, akan ada perubahan undang-undang, tensi politik akan langsung naik pada titik didih.

"Lihat saja ketika ada usul revisi UU Pilpres tidak berhasil. Sekarang tahapan Pileg sudah berjalan maju, mau distop dulu? Itu melanggar UU 8/2012. Jadi kalau mau membuat Pileg dan Pilpres serentak, tunggu saja Pemilu 2019. Kita siapkan undang-undangnya untuk itu dalam satu paket," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya