Berita

Silang Sengkarut LPG Akibat Inkonsistensi Pemerintah

RABU, 15 JANUARI 2014 | 13:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Ali Masykur Musa, menyatakan silang sengkarut terkait kenaikan harga LPG 12 Kg akibat inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam berbagai bentuk peraturan yang dibuatnya sendiri.

Mahkamah Konstitusi, sebut Ali Masykur Musa, sudah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas No 22/2001 tentang liberalisasi harga BBM/BBG, namun kemudian diterbitkan Permen ESDM No 26/2009 tentang Penyedian dan Pendistribusian LPG, yang memberikan kewenangan kepada Badan Usaha untuk menetapkan harga LPG non-PSO sesuai harga patokan LPG. 

"Karena aturan ini yang diikuti, Pertamina menggunakan CP Aramco, harga patokan yang berlaku di pasar Asia Pasifik. Dengan harga patokan ini, selisih biaya pengadaan yang kian tinggi dengan harga jual yang konstan sejak 2009 menjadi kerugian yang harus ditanggung perusahaan sejak 2008 hingga 2013, dengan total kerugian selama 5 tahun mencapai Rp 21,8 triliun," papar dia dalam Diskusi Panel Ahli PP ISNU bertema LPG Naik, Salah Siapa? di kantor PBNU, Jakarta (Selasa, 14/1).


Inkonsistensi pemerintah, lanjut Cak Ali demikian Ali Masykur disapa, juga terkadi terkait status dan orientasi kerja Pertamina. UU Migas No 22/2001 menyebutkan bahwa Pertamina merupakan BUMN berbentuk perseroan dan tunduk kepada UU No 1/1995 tantang Perseroan Terbatas dan UU No 19/2003 tentang BUMN dengan orientasi kegiatan dari perseroan adalah untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Dengan aturan ini maka Pertamina harus untung dan jika rugi berarti melanggar Undang-Undang.

"Menurut UU Migas, Pertamina tidak lagi mengemban fungsi tanggung jawab pelayanan publik (PSO) setelah masa transisi berakhir pada November 2005. Kalau pun Pertamina saat ini menjalankan PSO, itu diperoleh dengan mekanisme tender biasa dan Pertamina selalu memenangi tender karena infrastrukturnya yang paling siap," imbuhnya.

Inkonsistensi lainnya, pemerintah mencanangkan pengarusutamaan penggunaan gas dengan asumsi Indonesia defisit lifting minyak dan surplus produksi gas. Tetapi road map pemerintah tidak jelas sehingga tidak ada proyeksi tentang kesinambungan penyediaan bahan bakunya dalam jangka panjang. Akibatnya, meskipun negeri ini surplus produksi gas, tetapi karena 56 persen produksi gas telah terikat ekspor penjualan jangka panjang maka Indonesia harus mengimpor semakin banyak bahan baku untuk dikonversi menjadi produk turunan seperti LPG.

 "Akibatnya, mengikuti tren kenaikan konsumsi elpiji, impor bahan baku ikut meningkat.  Pada 2008, dari total penjualan LPG nonsubsidi sebesar 1,4 juta metric ton (MT), hanya 17 persen bahan bakunya diperoleh dari impor," katanya.

Memang sebagain besar bahan baku LPG masih diperoleh dari dalam negeri, baik dari kilang pertamina sebesar 40 persen maupun domestik lainnya sebesar 43%, namun menurut Cak Ali, terjadi peningkatan volume konsumsi, komposisi impor tahun 2013 mencapai 57 persen, sisanya dari kilang Pertamina sebesar 12 persen dan domestik lainnya 31 persen.

"Lonjakan impor berarti lonjakan biaya produksi, karena bahan baku diperoleh dengan harga pasar," tekannya.

Dari sejumlah inkonsistensi pemerintah tersebut, Cak Ali yang juga peserta konvensi Capres Partai Demokrat ini menyerukan semua pihak untuk kembali kepada konstitusi dan taat asas pada putusan MK yang meletakkan BBM/BBG bukan sebagai komoditas komersial biasa, tetapi komoditas strategis yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. UU Migas yang menjadi tonggak liberalisasi industri migas nasional, menurutnya, harus dirombak total.

"Harga BBM/BBG harus ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. Pertamina tidak boleh sepenuhnya berorientasi komersial seperti konsep UU Migas, karena BUMN ini istimewa berbeda dengan BUMN lain," imbuh anggota BPK RI ini.

Kerancuan konsep yang berlaku saat ini, menurut Capres yang mengusung slogan Indonesia AMM (Adil, Makmur, Martabat) ini, membuat semua pihak melanggar Undang-Undang. Pemerintah melanggar UU Migas karena menganut rezim liberalisasi harga BBM/BBG yang terlarang menurut putusan MK. Pemerintah juga melanggar UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas karena mematok rugi harga jual barang komersial Pertamina tanpa menetapkan selisihnya sebagai subsidi.

Di sisi lain, Pertamina juga melanggar UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas karena menjual komoditas komersial di bawah biaya produksi yang merugikan perusahaan bertahun-bertahun. Padahal, sebagai perseroan, Pertamina harus untung. Dan jika rugi, kerugiannya tidak bisa langsung dipotong dengan pengurangan dividen ke pemerintah karena akan mengacaukan sistem akuntansi keuangan negara.

"Karena itu, silang sengkarut soal penetapan harga elpiji non-subsidi ini merefleksikan kekacauan tata kelola migas nasional yang harus dirombak total, dengan konsep yang lebih sejalan dan seiring dengan konstitusi," demikian Cak Ali.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya