Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Yusril: Jangan Ragu-ragu Bebaskan Anas

MINGGU, 12 JANUARI 2014 | 08:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pakar Hukum Tata Negara  Yusril Ihza Mahendra meminta penanganan kasus hukum terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar dilakukan secara profesional dan adil.

Anas jadi tersangka kasus Hambalang sejak pada 22 Februari 2013, dan kemudian ditahan ketika diperiksa perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2014.

"Saya berharap proses hukum dan keadilan, kalau cukup bukti silahkan pidana, tapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," ujar Yusril di Manado, Sulawesi Utara, kemarin (Sabtu, 11/1).


Mantan Menteri Hukum & HAM dan Menteri Sekretaris Negara ini menambahkan, pengadilan termasuk hal ini pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan memproses kasus Anas, jangan menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan.

"Saya tetap berharap agar proses peradilan itu diproses secara berkeadilan dan obyektif," demikian Yusril seperti dilansir dari Antara. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya