Berita

Chudry Sitompul/net

Hukum

Dosen Hukum UI: KPK Harus Ganti Surat Panggilan untuk Anas

JUMAT, 10 JANUARI 2014 | 13:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Keberatan Anas Urbaningrum terhadap surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dipahami. Dari sudut Hukum Acara Pidana, surat panggilan tersebut keliru dan mengabaikan Pasal 51 KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang tersangka punya hak untuk mengetahui tuduhan yang disangkakan kepadanya secara jelas sehingga dapat dimengerti.

Sementara frase kasus-kasus yang lain dalam surat panggilan untuk Anas membuat tuduhan yang dialamatkan kepadanya menjadi tidak jelas.


Demikian disampaikan dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, dalam perbincangan dengan redaksi.

"Bagian itu membuat proses hukum terhadap Anas layak diduga bernuansa politik," ujarnya.

Dia menyarankan KPK memperbaiki surat panggilan itu.

"Diperbaiki kan tidak mengapa. Mungkin hanya salah tulis. Kalau dibiarkan cacat dan wajar dipertanyakan," demikian Chudry. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya