Berita

Semoga Pelarangan Pemakaian Jilbab bagi Siswa di Bali Kasus Terakhir

KAMIS, 09 JANUARI 2014 | 09:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Kebijakan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, yang melarang siswanya mengenakan jilbab saat kegiatan belajar mengajar terus dipersoalkan. Pasalnya, pelarangan tersebut melanggar HAM.

"Pelarangan berjilbab saudari Anita Wardhana oleh Kepala SMAN 2 Bali adalah pelanggaran HAM. Karena melanggar Pancasila, sila 1; UUD 45, pasal 28 E (1) dan pasal 28 I (1), serta pasal 22 (1) UU 39/1999 tentang HAM," jelas komisioner Komnas HAM Maneger Nasution (Kamis, 9/1).

Karena itu, Maneger mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menindak tegas, tidak hanya Kepala SMAN 2, tapi juga pejabat Dinas Dikbud di bali atas dugaan kelalaian pengawasan serta pembinaan.


"Komnas HAM akan menyurati Kemendikbud RI  dan Kepala SMAN 2 Bali untuk minta klarifikasi. Semoga ini menjadi pembelajaran terakhir bagi bangsa ini utamanya lembaga pendidikan, agar lebih cerdas," demikian Maneger.

Kemarin, Tim Ombudsman RI Perwakilan Bali mendatangi sekolah yang berlokasi di Jalan Sudirman, Denpasar, itu. Dalam kesempatan itu, Ombudsman mengharapkan kepala sekolah memperhatikan kebutuhan dasar siswa, termasuk pemakaian jilbab yang merupakan ekspresi atas keyakinan seseorang.

Pihak SMA Negeri 2 Denpasar menyatakan kesediaannnya untuk memperbaiki aturan pakaian sekolah sambil menunggu petunjuk teknis dari instansi terkait di kota itu.

"Kami sangat mengapresiasi pihak sekolah yang memikirkan untuk mengubah aturan tersebut," jelas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya