Berita

presiden sby

Akhirnya SBY Cabut Perpres yang 'Mengistimewakan' Pejabat Negara

SELASA, 31 DESEMBER 2013 | 01:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres Nomor 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Kedua Perpres tersebut dinilai sudah tidak diperlukan lagi menyusul diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pencabutan atau pembataan kedua Perpres tersebut disampaikan sendiri oleh Presiden SBY dalam keterangan pers seusai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).


Presiden SBY mengaku telah mendengar isu yang bergulir di masyarkat luas tentang kedua Perpres yang mengatur pelayanan kesehatan bagi para menteri dan pejabat tertentu tersebut. "Saya mendengar suara-suara atau pandangan dari masyarakat yang menganggapnya kurang tepat dan tidak diperlukan," ujar SBY, seperti dikutip dari situs resmi Presiden.

Karenanya, lanjut Presiden, dalam rapat terbatas tadi isu ini juga ikut dibahas. "Kita pahami dulu apa sistem dan undang-undang yang mengatur. Kita kembalikan pada tujuan awal diberlakukannya BPJS dan SJSN ini, supaya klop dengan undang-undang dan sistem yang akan kita jalankan ini," Presiden SBY menjelaskan.

Dalam kedua Perpres yang dibatalkan tersebut, sebenarnya pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Perpres 105 mengatur untuk para menteri dan pejabat tertentu, sedangkan Perpres 106 untuk pimpinan lembaga negara.

"Kami berpendapat, saya putuskan tadi, karena kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN. Semua kita integrasikan di situ," SBY menegaskan.

Dengan berlakukanya SJSN dan BPJS pada 1 Januari 2014 nanti, pejabat negara dan pejabat pemerintahan, beserta isteri dan keluarga, masuk ke dalam sistem BPJS itu. "Meskpun kedua Perpres tadi konsepnya asuransi kesehatan, tetapi tadi kita lihat dan telaah memang ada beberapa ketentuan yang tidak kita perlukan lagi," Presiden menambahkan.

"Kami juga mendengar kuatnya persepsi seolah-olah (para pejabat tersebut) diistimewakan, kemudian dianggap kurang adil, meskipun konsepnya tetap konsep asuransi. (Jadi) saya putuskan kedua Perpres itu saya cabut dan tidak berlaku," tandas SBY. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya