Berita

presiden sby/net

HAKIM MK

Kenegarawanan SBY Akan Terdelegitimasi Bila Ajukan Banding atas Putusan PTUN

KAMIS, 26 DESEMBER 2013 | 08:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan Kepres pengangkatan Patrialis Akbar memang belum inkracht van gezelijk sehingga para pihak masih mungkin untuk melakukan upaya hukum. Namun persoalan ini tidak perlu diperpajang dengan mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Karena akan mendelegitimasi sikap kenegarawanan Presiden," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 26/12).

Bila SBY mengajukan banding atas putusan PTUN, lanjut Aboe Bakar, maka publik pasti akan melihat, pada salah satu sisi Presiden mengungkapkan harus menyelamatkan MK dengan menerbitkan Perpu yang isinya memperbaiki mekanisme rekruitment hakim MK, namun pada sisi lain, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT telah membatalkan Keppres nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan  yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui fit and proper test.


"Bila masih ngotot akan banding atas putusan tersebut, pastilah publik akan melihat inkonsistensi dari dua persoalan tersebut," tegas Aboe Bakar.

Solusinya, saran Aboe Bakar, SBY tak perlu melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta  tersebut. Pergunakan saja Perppu MK yang sudah disetujui oleh DPR.

"Pembahasan Perppu yang sedemikian alot dan melelahkan tersebut masak gak dipakai, sekarang saatnya diimplementasikan untuk para calon hakim MK yang baru. Agar nantinya pengangkatan mereka tidak dibatalkan lagi oleh pengadilan," demikian Aboe Bakar. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya