Berita

ilustrasi/net

Ida Farida Mau Adukan Ketua PTUN Bandung ke MA

SABTU, 21 DESEMBER 2013 | 08:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sikap Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum, yang membatalkan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas terkait dengan undangan pengambilan sumpah oleh PTUN Bandung atas Pengajuan PK oleh Ida Farida membuat Ida kecewa.

Ida mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan undangan bernomer 61/G/2013PTUN  untuk pengambilan sumpah sekaligus membawa bukti novum atas surat pengajukan PK yang dilakukan Ida tertanggal 3 Desember 2013. Namun,  sesampainya di PTUN, pada tanggal 18 Desember Ida bukannya diambil sumpah malah mendapat pernyataan yang kurang mengenakan dari Ketua PTUN Bandung.

"Kita mengajukan PK setelah ada novum baru yang kita dapatkan, PK pun diterima oleh PTUN pada tanggal 3 Desember, tanggal 18 saya mendapat panggilan untuk pengambilan sumpah, sampai di Bandung surat saya katanya sudah kadaluarsa dan ada pernyatan Ketua PTUN Bandung yang kurang berkenan," kata Ida dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 21/12).


Ida juga mengatakan dirinya datang dengan membawa surat/dokuman asli, ini sesuai permintaan dari PTUN Bandung. "Mereka mengatakan, katanya sudah lewat waktu. Sementara untuk pengajuan novum baru tidak ada batas waktu, Pengadilan harusnya menerima apa yang diusulkan oleh klien. Yang bisa menolak itu adalah hakim yang terkait. Bukan Ketua Pengadilan yang membatalkan tidak jelas," bebernya.

Ida mengancam akan mengadukan apa yang telah diperbuat oleh Ketua PTUN Bandung ke Mahkamah Agung. "Ini karena Hakim tidak melakukan pengambilan sumpah sesuai dengan undangan yang kita terima. MA harus memberikan sangsi tegas kepada Kepala PTUN Bandung," ujarnya.

Ida berencana Hari Senin tanggal (23/12) akan mendatangi MA untuk mempertanyakan sikap Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum  yang menolak upaya Peninjauan Kembali Ida Farida atas kasus sengketa Lahan Sawangan Golf.

Perlu diketahui, Ida Farida sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun  mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya