Berita

ilustrasi/net

DEKLARASI DJUANDA

Deklarasi Juanda Cegah Intervensi Militer Asing

JUMAT, 13 DESEMBER 2013 | 11:28 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dalam hukum laut kolonial, lautan yang di antara pulau-pulau memisahkan antar pulau dan masuk ke zona laut internasional.

Namun pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja, membuat sebuah deklarasi yang pada intinya menyatakan Indonesia adalah negara kepulauan dan kepulauan nusantara adalah sejak dahulu adalah satu kesatuan. Dengan deklarasi ini, secara hukum nasional, laut yang mempersatukan tanah-air Indonesia, dengan menyatukan pulau dengan laut karena laut di antara pulau adalah wilayah perairan Indonesia.

Pada tahun 1982, deklarasi ini diterima sebagai Konvensi Hukum Laut PBB (UN Convention on The Law of TheSea/UNCLOS). Deklarasi Juanda ini kemudian disahkan lewat UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, menyusul kemudian UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.


"Secara politik-pertahanan, Deklarasi Juanda mencegah intervensi militer asing dalam persoalan dalam negeri Indonesia," kata Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 13/12).

Menurut Gunawan, kedua produk hukum ini selain mengubah hukum kolonial dengan hukum nasional, membangun persatuan dan kesatuan tanah-air-rakyat, juga mengamanatkan hak menguasai negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya kini, nelayan dan penduduk pesisir serta pulau-pulau kecil masih memiliki kerawanan  ekonomi dan pangan, TNI AL belum kuat Alutsistanya, impor ikan dan terjadinya pengkaplingan perairan pesisir untuk kepentingan bisnis

"IHCS yang sebelumnya sebagai pemohon dalam judicial review UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, yang kini UU tersebut perubahannya sedang dibahas DPR, memandang DPR jangan mengesahkan RUU Perubahan UU tersebut jika belum mengatur agenda pembaruan penguasaan dan pengunaan perairan pesisir untuk kemakmuran rakyat," tegas Gunawan.

Gunawan pun mendesak agar negara melindungi hak-hak nelayan dan penduduk pulau-pulau kecil. Di saat yang sama negara juga harus mengelola pulau-pulau kecil terluar.

"Potensi ancaman perairan Indonesia berupa ancaman konvensional dan non konvensional harus segera dijawab," demikian Gunawan. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya